Abdul Sudah Menduga HRS di Penjara Hingga Usai Pilpres 2024

Kamis, 24 Juni 2021 – 17:49 WIB
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menilai vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa kasus pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor, merupakan putusan yang janggal.

Menurutnya, vonis tersebut kental muatan politik ketimbang pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

BACA JUGA: Terungkap Pemicu Bentrok Massa Pendukung HRS vs Polisi, Oh Ternyata

"Vonis tersebut makin memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq Shihab memang harus masuk bui sampai melewati pilpres dan pileg," kata Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (24/6).

Sebab, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana itu beralasan, hakim tidak mau melihat fakta persidangan ketika jaksa belum bisa membuktikan keonaran akibat informasi seputar hasil tes usap HRS, seperti tuntutan yang dilayangkan. 

BACA JUGA: Lihat, Massa Pendukung Habib Rizieq Membeludak, 200 Orang Ditangkap

"Kegaduhan di media sosial seperti YouTube tidak dapat disamakan dengan keonaran di alam nyata," beber Abdul Chair.

Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dikawal Barracuda Brimob, Suasana Tegang, Ada yang Membawa Anak Panah

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Habib Rizieq itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 6 tahun penjara kepada pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler