jpnn.com, JAKARTA - Terjadi bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan polisi di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Bentrokan terjadi saat polisi mengadang massa yang hendak menuju ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA: Seruan Ketum PA 212 untuk Pendukung HRS, Ini Urusan Hati yang Tercabik
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol .Erwin Kurniawan, bentrokan terjadi dipicu massa dari Habib Rizieq yang menceburkan kendaraan milik salah satu polisi ke kali.
Erwin Kurniawan mengatakan aksi massa Rizieq tersebut sebagai upaya memprovokasi aparat kepolisian sehingga terjadi kericuhan di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Menyampaikan Kalimat Ini
"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," kata Erwin Kurniawan di lokasi kejadian Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis.
Erwin Kurniawan menambahkan meski sempat terjadi ketegangan, tetapi kedua pihak baik dari kepolisian dan massa simpatisan Rizieq Shihab bisa menahan diri.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dikawal Barracuda Brimob, Suasana Tegang, Ada yang Membawa Anak Panah
"Masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan. Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," ujar Erwin Kurniawan.
Erwin Kurniawan menegaskan bahwa pengamanan dari personel kepolisian bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang diakibatkan oleh adanya kerumunan massa.
"Hal ini tentu harus dipahami bahwa menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan adalah hal utama menjaga warga masyarakat sehingga tidak terpapar COVID-19 itu yang menjadi dasar utama," tutur Erwin Kurniawan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi vonis tersebut, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding.
Secara tegas, Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo