Abdy Kecam Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno di Padang

Selasa, 21 Februari 2023 – 21:23 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana. (ANTARA/Abdy Yuhana)

jpnn.com - BANDUNG - Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana angkat bicara menanggapi pembongkaran bangunan cagar budaya rumah singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Padang Pasir, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dia mengecam pembongkaran bangunan bersejarah yang juga dikenal dengan Rumah Ema Idham tersebut.

BACA JUGA: Rumah Singgah Bung Karno Dirobohkan, Prof Nawiyanto Menyampaikan Kecaman, Keras!

"Pembongkaran diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga semangat merawat memori kolektif yang membentuk identias kebangsaan," ujar Abdy Yuhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Selasa (21/2).

Abdy saat ini juga menjabat Sekjen Persatuan Alumnni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

BACA JUGA: Belasan Wanita Terjaring Razia Satpol PP Padang

Dia mendukung penuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lantaran Rumah Singgah tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.

"Harus ada tindakan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA: Lagi, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Ditangkap, Kerugian Korban Lumayan Besar

Dia mengungkapkan salah satu syarat bangsa untuk maju adalah adanya kebanggaan terhadap sejarahnya.

Penulis Swedia, Juri Lina dalam bukunya Architect of Deception –The Concealed History of Freemasonry sudah mewanti-wanti akan pentingnya arti sejarah bagi sebuah bangsa.

"Ada bahaya yang mengintai bila suatu bangsa melupakan atau tercerabut dari akar sejarahnya," katanya.

Mengutip buku tersebut, Abdy menyebutkan ada tiga cara yang dilakukan pihak luar untuk melemahkan dan menjajah suatu negeri.

Pertama, mengaburkan sejarah. Kedua, menghancurkan bukti-bukti sejarah agar tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

"Lalu yang ketiga, memutuskan hubungan mereka dengan leluhurnya dengan mengatakan bahwa leluhur itu bodoh dan primitif," ucapnya.

Abdy juga mengatakan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat masih rendah.

Demikian juga dengan kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya, juga penting untuk ditingkatkan.

"Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah untuk semua," katanya.

Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Padang, Rumah Ema Idham didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.

Rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di Circa 1942.

Pada waktu itu Bung Karno sedang dalam perjalanan dari Bengkulu, akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.

Selama tinggal di sana, Soekarno menggunakan waktunya menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu dan pada waktu dijadikan rumah singgah Bung Karno, pemerintah Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.

Maka dari itulah, Soekarno akan dibuang dari Bengkulu ke luar negeri.

Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak.

Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Soekarno menuju Padang dengan mengendarai gerobak sapi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler