Lagi, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Ditangkap, Kerugian Korban Lumayan Besar

Selasa, 07 Februari 2023 – 22:09 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan pada jumpa pers di Padang,Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA/ Mario Sofiat Nasution

jpnn.com, PADANG - Seorang pria berinisial DBA (48) yang diduga melakukan penipuan bisnis bodong dengan modus investasi objek wisata senilai Rp1,1 miliar ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan pelaku DBA ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (27/1).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir di Depok

Ia menjelaskan pria DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM, dengan memiliki warisan senlai Rp 5 triliun.

Ia mengatakan DBA sebagai seorang keturunan darah biru tersebut meyakinkan Muhammad Yamin Kahar, warga Padang, Sumatera Barat, sehingga korban memberikan dana investasi sekitar Rp1,1 miliar kepada pelaku.

BACA JUGA: Bung Towel Minta PSSI Pertahankan Shin Tae Yong, Ini Alasannya

"Modus pelaku ini adalah menjadi investor pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang diajukan kepada korban dan korban percaya terhadap rencana itu dan menanamkan modal untuk investasi," kata dia.

Ia mengatakan pada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp 300 juta, kemudian atas rencana proyek itu, ia memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta.

BACA JUGA: Mbak IPA Dipaksa Minum Minuman Beralkohol, Lalu 2 Pria Bejat Beraksi, Terjadilah

Menurut dia, uang tersebut diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Seiring berjalan waktu, korban Yamin Kahar menanyakan progres pengerjaan Resort Anai Land tersebut kepada pelaku, namun tidak ada kejelasan dari pelaku, sehingga pelaku DBA dilaporkan ke Polda Sumbar," kata dia.

Usai menerima laporan, Direktorat Reskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak ditanggapi pelaku DBA.

"Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuat surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler