ABG 14 Tahun Itu Tidak Pulang Hingga Malam, Oh Ternyata Lagi Bersama Teman Pria Kenalan di Facebook

Kamis, 18 Juni 2020 – 16:42 WIB
Terduga pelaku persetubuhan, FR, 16, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang remaja berinisial FR, 16, ditangkap polisi karena diduga mencabuli pelajar berinisial NK, 14, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, FR pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Usai Cekcok Soal HP, Suami Kaget Lihat Sang Istri Melakukan Perbuatan Terlarang

"Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro, 26, warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA: Balita Hilang Saat Mandi Hujan di Sekitar Rumahnya, Oh Ternyata

Selanjutnya pada Selasa (9/6), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro jika akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.

Oleh karena itu, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR.

BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Kasus Pemerkosaan Gadis yang Digilir Sejumlah Pria di Tangsel

Ditunggu hingga malam NK tidak kunjung pulang, sehingga Isro mencarinya ke rumah FR di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak ketemu.

Hingga akhirnya pada Kamis (11/6), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR.

Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi.

Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6), pukul 00.30 WIB.

"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.

Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Terapis Bercelana Pendek Ditemukan Tewas di dalam Kardus Kulkas

Dengan demikian, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler