jpnn.com, TANGSEL - Polisi masih terus mendalami kasus pemerkosaan gadis berinisial OR, 16, yang digilir sejumlah pemuda asal Cihuni.
Sebelumnya, polisi mengatakan tersangkanya ada tujuh orang pelaku. Namun, setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan satu orang lagi tersangka baru.
BACA JUGA: Sarnima Memang Sadis, Bunuh Anak Tiri Pakai Pulpen
Jadi total tersangka kini menjadi delapan orang.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono seusai autopsi makam OR di TPBU Tanjung, Priyang, Serpong Utara, Tangsel.
BACA JUGA: Ibu Muda Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Kamar Usai Cekcok dengan Suami
“Semula ada tujuh tersangka, namun dari hasil penyelidikan ada penambahan satu tersangka lagi. Jadi total ada delapan tersangka. Dan, yang sudah tertangkap baru enam,” terang Muhharam Wibisono atau biasa dipanggil Wibi, Rabu (17/6).
Wibi mengatakan, satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus sudah beristri dan memiliki tiga anak. Dan, peran kedelapan tersangka sama yakni melakukan persetubuhan.
BACA JUGA: Narapidana Kasus Pemerkosaan yang Baru Bebas Lewat Asimilasi Kembali Berulah
“Semua sama, mereka sudah niat untuk melakukan persetubuhan bersama-sama. Ada satu orang yang sudah berkeluarga, anaknya 3,” ungkapnya.
Masih dilokasi yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Efri juga membenarkan jika satu tersangka baru ini berstatus sudah beristri dan mempunyai tiga anak.
“Jadi dari 8 tersangka, yang sudah diamankan itu ada 6. Dua lagi masih dalam pencarian. Dari enam itu satu di antaranya sudah berkeluarga dan memiliki 3 anak,” ujar Efri.
BACA JUGA: Tiga Waria Ini Digerebek Polisi Saat Hendak Melakukan Perbuatan Terlarang di Indekos
“Satu tersangka baru ini mempunyai hubungan saudara kandung dari salah satu tersangka,” sambung Efri.(dhe/pojoksatu/rmol)
Redaktur & Reporter : Budi