jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pria di Rajabasa, Bandarlampung, Lampung, berinisial AD, 63, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap S, 17, warga Lampung Selatan.
Pencabulan tersebut terjadi rumah AD, Sabtu (10/4). Modusnya menggendong S dan membantu anak baru gede (ABG) mengambil belimbing.
BACA JUGA: Serang Polisi dengan Parang, Terduga Teroris Ditembak Mati
“Dua kali kejadian (pencabulan). Pertama sekitar awal tahun 2021. Terus kemarin, yang terakhir ini spontan aja,” kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4).
Sementara Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana mengungkapkan, AD diamankan di rumahnya.
BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Siang Bolong, Lihat Tuh Fotonya
“Begitu mendapatkan laporan dan bukti, personel datang ke TKP. Ke rumah pelaku, langsung diamankan,” kata Rony.
Rony mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut.
BACA JUGA: Tabrakan Beruntun di Sitinjau Lauik, 2 Tewas, Pajero Sport dan Pikap Masuk Jurang
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
“Itu masih kami dalami. Karena diduga ada tiga korban lainnya,” sebut dia. (mel/ais/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi