BOGOR - Dunia prostitusi Kota Bogor terus berinovasi. Tak ingin kalah dengan Kota Bandung, para mucikari di Kota Hujan itu juga mulai memasarkan kupu-kupu malamnya via dunia maya. Fakta ini terungkap setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar membekuk HFIH
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengungkapkan, pelaku ditangkap di Hotel Papaho sekitar pukul 18:00, Sabtu (9/2). Ketika ditangkap, pelaku sedang bersama tiga gadis di bawah umur, M (17), M (16) dan D (18). "Di kamar nomor lima hotel itu," ujarnya kepada Radar Bogor, tadi malam.
HFIH bukan germo sembarangan. Pemuda yang juga mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini cukup lihai dalam memasarkan ABG nakalnya di dunia maya. Bahkan, polisi mesti menunggu selama kurang lebih enam bulan untuk melakukan aksi tangkap tangan HFIH. Selama menjalankan bisnis prostitusinya secara on line, HFIH menggunakan laman beralamat www.bogorcantik.blogspot.com.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu unit komputer jinjing (laptop), empat buah telepon seluler dan satu motor Honda Vario bernomor polisi T 3660 UM. Menurut Martinus, HF menjual ABG itu dengan tarif sekitar Rp1,5 juta.
Atas aksi bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 30 sub pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam sanksi pidana minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. HFIH juga disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan sanksi pidana enam tahun, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penelusuran Radar Bogor, laman mesum yang dijajakan HFIH cukup simpel. Ketika alamat blog prostitusi itu diklik, maka foto-foto gadis belia langsung terpampang. Tak cukup di situ, penyedia blog juga menyertakan penjelasan umur hingga keterangan ukuran buah dada.
Semisal foto dengan keterangan, L gadis berusia 16 tahun, dengan tinggi badan 159 sentimeter, berat 45 kilogram dan ukuran dada 36 B. Rentang usia gadis-gadis yang dipampang itu antara 15 hingga 18 tahun.
Namun, tak semua pembuka situs bisa langsung membeli ABG-ABG yang dipajang. Itu karena, HFIH tetap berhati-hati. Dia tak sembarang menerima pelanggan. Semuanya mesti terlebih dahulu bertatap muka. Jika oke, maka si pelanggan bisa memilih gadisnya dan setelah itu bisa di-delivery(kirim).
Terpisah , Kapolres Bogor Kota AKBP Ujang Bachtiar memastikan pihaknya akan mendalami dan mengembangkan penyelidikan pada kasus serupa untuk diungkap dan ditindak. Bahtiar mengungkapkan, salah satu kepala unit (kanit) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor Kota dalam pembekukan HFIH. Melihat leluasanya HFIH melakukan aksinya, kasus prostitusi dan penjualan ABG dipastikan banyak terjadi di Kota Hujan.
"Kita akan dalami kasus-kasus seperti ini dan menindak pelakunya. Kami mengharapkan partisipasi masyarakat luas. Jika pernah mendapati kasus-kasus serupa, maka segera melapor," tukas Bahtiar.
Pantauan Radar Bogor, hingga sekitar pukul 23:00, sejumlah petugas polisi masih berjaga-jaga di lokasi penangkapan. Sedangkan pelaku bersama tiga ABG yang diduga hendak dijual secara on line, langsung dilarikan ke Mabes Polda Jabar, di Bandung.
Sementara itu, pihak hotel justru memberikan keterangan yang berbeda. Petugas hotel yang enggan diberitakan namanya menyebut adegan penangkapan itu terjadi sekitar pukul 15:00. Polisi menangkap dua orang itu sebelum memasuki kamar. Awalnya petugas hotel mengira kedua orang tersebut adalah pasangan suami istri.
"Posisinya di depan hotel, tidak di dalam. Sehabis ashar, setelah itu langsung dibawa polisi," tandasnya.
Hingga kini, kasus trafficking masih menjadi momok para orangtua di Kota Bogor. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat, selama 2012 saja terdapat 22 kasus. Di antaranya, kasus KDRT yang meliputi fisik dan psikis, penjualan anak (child trafficking), kekerasan seksual dan psikis pada anak.
Kondisi tak jauh berbeda juga ditemui di Kabupaten Bogor. Bumi Tegar Beriman menjadi wilayah rawan tindak kejahatan trafficking. Ada sepuluh kecamatan di Bumi Tegar Beriman, dinyatakan rawan. Kesepuluh kecamatan itu, merupakan penyumbang tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri.
Data trafficking juga seperti fenomena gunung es, yang terungkap adalah kasus yang dilaporkan. Sedangkan data sebenarnya tak diketahui. Dari data Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, pada 2010 hanya lima kasus. Sedangkan 2011 hanya tiga kasus. Hal itu, dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat dan minimnya informasi soal penanganan kasus perdagangan manusia.
Sedangkan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menduduki posisi teratas kasus perdagangan perempuan di bawah umur. Berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, dalam kurun waktu 2005-2009, terdapat 794 kasus traficking. Sedangkan di 2012, tercatat 233 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 198 di antaranya kasus trafficking. (ric/cr4/jpnn)
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengungkapkan, pelaku ditangkap di Hotel Papaho sekitar pukul 18:00, Sabtu (9/2). Ketika ditangkap, pelaku sedang bersama tiga gadis di bawah umur, M (17), M (16) dan D (18). "Di kamar nomor lima hotel itu," ujarnya kepada Radar Bogor, tadi malam.
HFIH bukan germo sembarangan. Pemuda yang juga mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini cukup lihai dalam memasarkan ABG nakalnya di dunia maya. Bahkan, polisi mesti menunggu selama kurang lebih enam bulan untuk melakukan aksi tangkap tangan HFIH. Selama menjalankan bisnis prostitusinya secara on line, HFIH menggunakan laman beralamat www.bogorcantik.blogspot.com.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu unit komputer jinjing (laptop), empat buah telepon seluler dan satu motor Honda Vario bernomor polisi T 3660 UM. Menurut Martinus, HF menjual ABG itu dengan tarif sekitar Rp1,5 juta.
Atas aksi bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 30 sub pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam sanksi pidana minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. HFIH juga disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan sanksi pidana enam tahun, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penelusuran Radar Bogor, laman mesum yang dijajakan HFIH cukup simpel. Ketika alamat blog prostitusi itu diklik, maka foto-foto gadis belia langsung terpampang. Tak cukup di situ, penyedia blog juga menyertakan penjelasan umur hingga keterangan ukuran buah dada.
Semisal foto dengan keterangan, L gadis berusia 16 tahun, dengan tinggi badan 159 sentimeter, berat 45 kilogram dan ukuran dada 36 B. Rentang usia gadis-gadis yang dipampang itu antara 15 hingga 18 tahun.
Namun, tak semua pembuka situs bisa langsung membeli ABG-ABG yang dipajang. Itu karena, HFIH tetap berhati-hati. Dia tak sembarang menerima pelanggan. Semuanya mesti terlebih dahulu bertatap muka. Jika oke, maka si pelanggan bisa memilih gadisnya dan setelah itu bisa di-delivery(kirim).
Terpisah , Kapolres Bogor Kota AKBP Ujang Bachtiar memastikan pihaknya akan mendalami dan mengembangkan penyelidikan pada kasus serupa untuk diungkap dan ditindak. Bahtiar mengungkapkan, salah satu kepala unit (kanit) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor Kota dalam pembekukan HFIH. Melihat leluasanya HFIH melakukan aksinya, kasus prostitusi dan penjualan ABG dipastikan banyak terjadi di Kota Hujan.
"Kita akan dalami kasus-kasus seperti ini dan menindak pelakunya. Kami mengharapkan partisipasi masyarakat luas. Jika pernah mendapati kasus-kasus serupa, maka segera melapor," tukas Bahtiar.
Pantauan Radar Bogor, hingga sekitar pukul 23:00, sejumlah petugas polisi masih berjaga-jaga di lokasi penangkapan. Sedangkan pelaku bersama tiga ABG yang diduga hendak dijual secara on line, langsung dilarikan ke Mabes Polda Jabar, di Bandung.
Sementara itu, pihak hotel justru memberikan keterangan yang berbeda. Petugas hotel yang enggan diberitakan namanya menyebut adegan penangkapan itu terjadi sekitar pukul 15:00. Polisi menangkap dua orang itu sebelum memasuki kamar. Awalnya petugas hotel mengira kedua orang tersebut adalah pasangan suami istri.
"Posisinya di depan hotel, tidak di dalam. Sehabis ashar, setelah itu langsung dibawa polisi," tandasnya.
Hingga kini, kasus trafficking masih menjadi momok para orangtua di Kota Bogor. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat, selama 2012 saja terdapat 22 kasus. Di antaranya, kasus KDRT yang meliputi fisik dan psikis, penjualan anak (child trafficking), kekerasan seksual dan psikis pada anak.
Kondisi tak jauh berbeda juga ditemui di Kabupaten Bogor. Bumi Tegar Beriman menjadi wilayah rawan tindak kejahatan trafficking. Ada sepuluh kecamatan di Bumi Tegar Beriman, dinyatakan rawan. Kesepuluh kecamatan itu, merupakan penyumbang tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri.
Data trafficking juga seperti fenomena gunung es, yang terungkap adalah kasus yang dilaporkan. Sedangkan data sebenarnya tak diketahui. Dari data Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, pada 2010 hanya lima kasus. Sedangkan 2011 hanya tiga kasus. Hal itu, dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat dan minimnya informasi soal penanganan kasus perdagangan manusia.
Sedangkan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menduduki posisi teratas kasus perdagangan perempuan di bawah umur. Berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, dalam kurun waktu 2005-2009, terdapat 794 kasus traficking. Sedangkan di 2012, tercatat 233 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 198 di antaranya kasus trafficking. (ric/cr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Pengendara wanita, Jambret Semakin Meresahkan
Redaktur : Tim Redaksi