ABG Buang Bayi

Selasa, 11 September 2012 – 07:11 WIB
BANDUNG – Bayi tak berdosa yang baru saja dilahirkan, dibuang ibunya,EO,17, warga Gg.Manunggal II-C RT 06 RW 10 Kel. Cijerah Kec. Bandung Kulon Kota Bandung. Namun akibat perbuatannya itu, jajaran Kepolisian Sektor Bandung Kulon, langsung berhasil menangkap pelaku.

Sebelumnya warga aBandung kulon geger karena ada warga yang menemukan mayat bayi laki-laki di dalam dus di sungai Cikendal RT 06 RW 10 Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung kemarin (10/9) sekitar pukul 06.30.

Kapolsek Bandung Kulon Kompol Kokon Sudrajat yang di dampingi Kanit Reskrim AKP Jose HW Xavier mengatakan begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan tersangka.

"Sekitar pukul 08.00 WIB kami menangkap tersangka yang sekaligus ibu bayi di rumahnya, dan ketika ditangkap dalam kondisi pendarahan," jelasnya, Senin(10/9).

Lebih lanjut Kokon menyebutkan tersangka berhasil ditangkap setelah mendapatkan bukti di TKP berupa darah dan mengindikasi ke rumah tersangka.

"Jadi tersangka setelah melahirkan di kamar mandi kemudian membungkus bayinya kedalam dus dan dilempar ke sungai yang berada dibelakang rumah tersangka," pungkasnya.

Kokonpun menyebutkan modus tersangka melakukan hal tersebut karena malu dan status tersangka yang belum menikah ikut mempengaruhi tindakanya.

Kronologis kejadian bermula ketika Senin (10/9) sekitar pukul 06.30 Ibu Ujang Kereng yang berprofesi sebagai pemulung sedang mencari rongsokan di Sungai Cikendal, ketika itu ia menemukan dus dan didalamnya terdapat bayi yang baru lahir dengan kondisi tidak bernyawa, dan melaporkan kepada ketua RT sebelum dilaporkan kepada polsek Bandung Kidul.

Barang Bukti yang diamankan berupa mayat bayi laki-laki, sebuah ember yang dipakai untuk melahirkan, dua buah celana pendek dengan bercak darah, dan satu buah celana dalam dengan bercak darah.

Saat ini korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin utuk divisum dan tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk mendapat perawatan karena mengalami pendaharahan sebelum kembali ditahan di Mapolsek Bandung Kulon, serta polisi masih memburu AF,22, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

Akibat perbutanya tersangka akan dikenakan pasal 341 KUHP dengan maksimal 7 tahun hukuman penjara.(cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malu Mencuri, Bunuh Diri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler