ABG Digilir 5 Pemuda, 3 Ditangkap Polisi

Minggu, 28 Oktober 2012 – 18:53 WIB
BONTANG - Usai mengamankan AK (18), warga Tanjung Laut, yang terlibat pemerkosaan terhadap Kenanga (15) --bukan nama sebenarnya-- pada 26 Juli 2012 silam, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya. Mereka adalah OB (20) warga Satimpo dan UD (20) warga Tanjung Laut. Kedua pelaku dijemput polisi di rumahnya masing-masing, Sabtu (27/10) sekira pukul 01.00 Wita.

Dengan tertangkapnya AK, OB, dan UD, polisi tinggal memburu dua pelaku lainnya yakni TA (19) warga Berbas Tengah dan SA (19) warga Tanjung Laut Indah.

"Kami sudah mengamankan dua pelaku pemerkosaan terhadap korban sebut saja Kenanga. Dengan demikian, jumlah pelaku yang sudah kami amankan sebanyak 3 orang. Artinya tinggal dua pelaku lagi," katanya.

Kendati demikian, diperkirakan polisi bakal mengalami kesulitan dalam menemukan kedua pelaku lainnya. Menurut informasi, TA dikabarkan berada di Maluku dan SA berada di Samarinda bersama anak-istrinya.

"Jajaran kami masih berupaya untuk melakukan penyelidikan. Para pelaku pemerkosaan juga sudah kami ketahui identitasnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kenanga diperkosa 5 temannya secara bergantian. Kejadian memilukan itu terjadi pada 26 Juli 2012 silam sekira pukul 02.00 Wita. Merasa tak terima, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Bontang, Jumat (26/10) lalu.
 
Kejadian itu terjadi saat korban baru menjaga tantenya yang sakit di sebuah rumah sakit di Bontang. Saat hendak pulang, korban dijemput OB dan beberapa rekannya yang lain. Ternyata, Kenanga diajak ke rumah TA. Merasa bahwa para pemuda itu adalah teman-temannya, tak ada rasa takut sedikit pun dalam benak Kenanga. Padahal para pemuda itu tengah mabuk berat.

Nahas, ternyata nasib berkata lain. Berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) kelima pemuda itu membawa Kenanga ke kamar TA. Dengan hanya diterangi sebuah lilin saja, korban pun digilir. Usai digilir, OB meminta Kenanga tidak membocorkan kasus itu ke orang lain. Namun, akhirnya kisah tragis itu terbongkar juga.

Jumat siang sekira pukul 13.20 Wita kemarin, kakak korban memberitahukan bahwa Kenanga diperkosa. Kontan saja, kabar tersebut membuat kaget orangtua korban. Setelah dikonfirmasi ke korban, ternyata kejadian itu benar. Sekira pukul 15.40 Wita, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
 
Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban lainnya mencari pelaku. Akhirnya, AK berhasil diamankan dan dikeler ke kantor polisi. Jika terbukti, maka kelimanya terancam melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres.(*/ram/kei)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Motor Teman, 3 Pelajar Dibui

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler