JAMBI – Kasus pemerkosaan masih saja terjadi. Jumat (4/1) lalu, seorang gadis di bawah umur berusia 15 tahun, digilir dua pemuda sekaligus dalam satu malam di sebuah pondok kawasan Talang Gulo Kota Baru Jambi. Pelaku pertama adalah pacarnya, Nurmin (21). Pelaku berikut tak lain sepupu dari pacarnya, Apri (21). Keduanya warga Jalan Lingkar Selatan RT 26 Kenali Asam Kota Baru.
Kapolsek Jelutung AKP Eddy Wijaya, Selasa (8/1) menjelaskan, kasus itu berawal ketika korban diajak pacarnya, Nurmin, ke kawasan Talang Gulo. Nurmin beralasan akan menagih hutang kepada sepupunya, Apri. Mendengar alasan itu, korban akhirnya menurut ketika di ajak ke tempat Apri.
Begitu sampai di tempat Apri sekitar pukul 19.30, Nurmin mengajak korban naik ke atas sebuah pondok. Ketika itu Apri menunggu di bawah. Di dalam pondok itulah Nurmin memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsunya, tiba-tiba Apri naik ke pondok, lalu giliran dia yang memperkosa korban.
Teriakan dan tangisan korban tak dihiraukan oleh Apri. Bahkan karena tertanggu teriakan korban, Nurmin membantu Apri dengan cara membekap mulut korban dan menahan tubuh korban yang meronta-ronta minta dilepaskan.
Usai melakukan tindakan amoral itu, Nurmin mengantar korban pulang. Di rumah, korban menceritakan apa yang baru dialaminya kepada orang tuanya. “Orang tua korban langsung melaporkan ke kami,” ungkap Kapolsek.
Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat. Kedua korban ditangkap tak berapa lama usai kejadian. Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Jelutung.
Nurmin, pacar korban, kepada wartawan di Mapolsek Jelutung mengakui bahwa dia memang memaksa korban untuk berbuhubungan intim dengannya. “Tiba di pondok, aku ajak naik tapi dia ndak mau. Aku tarik dan aku paksa. Awalnya di bilang ‘jangan Kak jangan Kak’,” jelas Nurmin mengulang ucapan pacarnya.
Masih cerita Nurmin, usai berhubungan dengan pacarnya, tiba-tiba Apri, sepupunya, minta “giliran”. “Saya tak bisa menolak permintaan Apri,” tuturnya.
Akhirnya perkosaan kedua itu terjadi. Meski begitu, Nurmin menolak dikatakan bahwa pemerkosaan itu telah direncanakan sebelumnya.
"Dio nangis dan berontak saat aku ikut menyetubuhi dia. Waktu Nurmin melakukan itu awalnya aku disuruh ke bawah pondok, tetapi aku juga dak tahan," tambah Apri.
Karena perbuatan itu, Kapolsek memastikan kedua pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang No 23 tentang perlindungan anak. Walapun tindakan kedua pelaku belum ditemukaan adanya perbuatan direncanakan, namun kedua pelaku dipastikan mendekam di jeruji besi.
"Saat ini masih kami kembangkan dan didalami. Kasus ini dilanjutkan atas perbuatan pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur," ujar Kapolsek, geram.(pia)
Kapolsek Jelutung AKP Eddy Wijaya, Selasa (8/1) menjelaskan, kasus itu berawal ketika korban diajak pacarnya, Nurmin, ke kawasan Talang Gulo. Nurmin beralasan akan menagih hutang kepada sepupunya, Apri. Mendengar alasan itu, korban akhirnya menurut ketika di ajak ke tempat Apri.
Begitu sampai di tempat Apri sekitar pukul 19.30, Nurmin mengajak korban naik ke atas sebuah pondok. Ketika itu Apri menunggu di bawah. Di dalam pondok itulah Nurmin memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsunya, tiba-tiba Apri naik ke pondok, lalu giliran dia yang memperkosa korban.
Teriakan dan tangisan korban tak dihiraukan oleh Apri. Bahkan karena tertanggu teriakan korban, Nurmin membantu Apri dengan cara membekap mulut korban dan menahan tubuh korban yang meronta-ronta minta dilepaskan.
Usai melakukan tindakan amoral itu, Nurmin mengantar korban pulang. Di rumah, korban menceritakan apa yang baru dialaminya kepada orang tuanya. “Orang tua korban langsung melaporkan ke kami,” ungkap Kapolsek.
Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat. Kedua korban ditangkap tak berapa lama usai kejadian. Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Jelutung.
Nurmin, pacar korban, kepada wartawan di Mapolsek Jelutung mengakui bahwa dia memang memaksa korban untuk berbuhubungan intim dengannya. “Tiba di pondok, aku ajak naik tapi dia ndak mau. Aku tarik dan aku paksa. Awalnya di bilang ‘jangan Kak jangan Kak’,” jelas Nurmin mengulang ucapan pacarnya.
Masih cerita Nurmin, usai berhubungan dengan pacarnya, tiba-tiba Apri, sepupunya, minta “giliran”. “Saya tak bisa menolak permintaan Apri,” tuturnya.
Akhirnya perkosaan kedua itu terjadi. Meski begitu, Nurmin menolak dikatakan bahwa pemerkosaan itu telah direncanakan sebelumnya.
"Dio nangis dan berontak saat aku ikut menyetubuhi dia. Waktu Nurmin melakukan itu awalnya aku disuruh ke bawah pondok, tetapi aku juga dak tahan," tambah Apri.
Karena perbuatan itu, Kapolsek memastikan kedua pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang No 23 tentang perlindungan anak. Walapun tindakan kedua pelaku belum ditemukaan adanya perbuatan direncanakan, namun kedua pelaku dipastikan mendekam di jeruji besi.
"Saat ini masih kami kembangkan dan didalami. Kasus ini dilanjutkan atas perbuatan pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur," ujar Kapolsek, geram.(pia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tante Tewas Dibantai Kemenakan
Redaktur : Tim Redaksi