TEGAL--Tindak asusila dengan korban anak dibawah umur terus saja meningkat. Kali ini menimpa korban sebut saja Mangga (15), warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur. Anak yang baru berangkat remaja ini digilir rame-rame oleh empat pria, yang usianya masih dibawah umur.
Aksi bejad ini dilakukan di sebuah rumah kosong, persisnya di Jalan Seram RT 08 RW 10 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kamis (5/1). Sedang aksi terjadi sekitar antara Pkl 23 oo - 02 00 WIB.
Dari empat orang pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, satu orang pelaku diketahui adalah anak pemilik rumah. Aksi rame-rame ini diawali dengan membujuk korban. Dari informasi malam itu korban datang bersama teman wanitanya sebut saja Melati (15). Kedua anak wanita ini merupakan tetangga dekat, dan karena bujukan sehingga kedua bocah itu dipaksa masuk ke dalam rumah kosong tersebut.
Seorang pelaku kemudian memanggil dua orang temannya. Saat itu korban sempat menolak. Tapi seorang pelaku berusaha membujuk kalau dirinya merupakan pengurus RT setempat. Tak berapa lama korban Mangga, dimasukan ke dalam sebuah kamar. Sedangkan temannya Melati dibiarkan di luar. Di dalam kamar Mangga ini dipaksa melayani nafus bejad para ABG. Aksi itu dilakukan secara bergiliran. Dua pelaku memegangi tangan korban sedang yang lain, secara bergantian memuaskan nafsu bejadnya.
Aksi itu diketahui warga setempat. Karena kebetulan letak rumahnya berhadapan. Tapi karena pria yang datang itu jumlahnya lebih banyak. Dan khawatir terjadi sesuatu, sehingga dia berusaha menghubungi Ketua RT setempat. Tapi karena pak RT sedang tak ada di rumah, yang selanjutnya saksi menghubungi sekretaris RT.
Selain juga menghubungi anggota polisi, yang kebetulan rumahnya berdekatan. Selanjutnya warga dan pengurus RT dini hari langsung mendatangi rumah kosong. Warga yang datang lebih dari lima orang. Menurut saksi Johari, saat pintu dibuka dari dalam kamar terlihat korban dan teman wanita sedang tidur pulas. Selain itu di dalam kamar tidur seorang pria. Semua memakai pakaian lengkap. Sedang tiga pria, yang sebelumnya menggilir Mangga kabur duluan dengan sepeda motor.
Selanjutnya korban dan seorang pelaku dengan insial US, yang selanjutnya langsung diserahkan pada yang berwajib. Pelaku US kini ditetapkan tersangka. Sedang tiga pelaku lainnya kini dalam pengejaran. Kapolres Tegal Kota AKBP Haryadi SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Heriyanto SH, menjelaskan kasus ini merupakan tindak perkosaan. "Ini murni perkosaan," kata AKP Heriyanto. Para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun.(din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tuding Pencuri Pisang Profesional
Redaktur : Tim Redaksi