JAKARTA - Setelah kasus Aal yang divonis bersalah mencuri sandal polisi di Palu, Sulawesi Tengah, kinerja polisi kembali disorot di Cilacap. Kali ini terkait kabar penahanan dua pelaku pencurian pisang di Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
Aparat dinilai tidak profesional karena menindak Topan (21) dan Kunto (25) yang kini terancam kurungan penjara.
Namun demikian Mabes Polri mengklaim proses pidana kasus ini telah sesuai prosedur. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution menyebut dua pelaku tersebut diduga pelaku pencurian pisang profesional. Dugaan ini dikuatkan dengan penemuan pisang yang diduga hasil curian dalam jumlah besar, sepeda motor untuk mengangkut, dan golok.
‘’Kemudian pada saat ditangkap ditemukan barang bukti sebanyak 15 tandan pisang, bukan 15 sisir,’’ ujar Saud Usman di Mabes Polri Jakarta, Kamis (5/1).
Selain itu Saud membantah jika dua tersangka yang kini ditahan di Lapas Cilacap ini masih dibawah umur serta mengalami keterbelakangan mental. Dari hasil pemeriksaan tambah Saud, Topan dan Kunto merupakan pria dewasa dan normal.
‘’Kemudian dikatakan ada kecacatan mental, kenyataannya tidak, normal, cuma memang T (Topan) bin W bibirnya sumbing, ngomongnya kan kurang jelas,’’ tambah Saud
Kasus ini sendiri terjadi pada 11 November 2011 yang lalu. Dua tersangka ini dipidana atas laporan Wardoyo dan Simun warga Kecamatan Kesugihan yang mengaku kehilangan pisang mereka. Dari laporan inilah polisi melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan. Sementara dua tersangka ini dititipkan di Lapas Cilacap.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Spesialis Copet Didor
Redaktur : Tim Redaksi