ABG Dijual Jadi PSK, Germo Diringkus

Kamis, 08 Maret 2012 – 14:46 WIB

KUPANG-Seorang germo berinisial RK atau yang akrab disapa Bunda Rini digelandang aparat kepolisian Resort Kupang ke Kota atas dugaan eksploitasi pekerja seks di bawah umur. Rini dibekuk aparat buser dan intel Polres Kupang kota di hotel Ti"i Langga, di Kelurahan Oesapa-Kupang.

Sesuai keterangan, tersangka selama ini menyediakan jasa prostitusi dengan tenaga wanita muda yang masih berkisar di bawah umur. Diperkirakan, korban anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan Bunda Rini untuk memuaskan birahi para lelaki hidung belang mencapai lebih dari sepuluh orang. Informasi yang didapatkan dari berbagai pihak menyebutkan, Bunda Rini telah lama beroperasi di hotel tempat ia ditangkap.

Modus pelayanan yaitu dengan menginap hotel maupun ke tempat yang ditentukan pelanggan. Tersangka saat ini sedang mendekam di sel tahanan Polres Kupang Kota dan langsung berurusan dengan pihak Unit Perlindangan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Kupang Kota.

Masih dalam dugaan tindak pelanggaran undang-undang Perlindungan Anak, aparat Polres Kupang Kota menerima laporan seorang pelajar di salah satu SMA di kota Kupang bernama Valentine Jusuf, 16, yang mengadukan tindak penganiayaan yang dilakukan orang tua dari ayahnya sendiri yaitu Mohammad Josid Jusuf dan Sarlota A. Radja.

Dalam laporannya Valentine menguraikan, kejadian berlangsung masih di pagi hari yaitu berkitar pukul 06.00 WITA. Valentine mengatakan, selama ini dirinya tinggal bersama kedua kakek dan neneknya itu. Ironisnya, Valentine mengaku sering dianiaya. Maka pada pagi hari itu, Valentine berencana keluar dan pergi tinggal bersama orang lain.

Namun kepergiannya sudah diketahui dan langsung dicegat kedua orang tua tersebut. Menurut Valentine, di pagi hari itu, dirinya dianiaya dengan cara dijambak dan ditarik hingga menyebabkan luka gores pada lehernya. Merasa takut akan terus teraniaya, Valentine pun langsung melapor dan meminta perlindungan aparat polisi.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, S.IK melalui Kasubag Humas AKP Simon Satu, S.IP saat dikonfirmasi Timor Express (Group JPNN) membenarkan adanya kasus-kasu tersebut. Dia juga menyebutkan, penyidik polres Kupang kota masih mendalami bukti dan keterangan para saksi dan korban untuk terkait laporan kasus tindak pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

"Kasus eksploitasi juga pernah terjadi seperti kasus om Kumis dan sodomi pelajar di hotel,"ucap Simon Satu.

Maka itu menurutnya, pihak pengelola hotel perlu mengawasi usaha mereka sehingga tidak berpotensi sebagai sarang tindak pidana seperti beberapa laporan kasus yang terjadi selama ini. (mg-12/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Sabu 3 Kg, Warga Iran Ditangkan BNN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler