ABG Disetubuhi Pacar, Ortu Lapor Polisi

Jumat, 14 Desember 2012 – 11:13 WIB
TARAKAN – Berpacaran selama satu setengah tahun, bukan jaminan dapat dipercaya oleh orangtua salah satu pasangan. Apalagi bila hubungan itu terjadi dalam perbedaan usia yang cukup jauh, seperti hubungan antara IDH, 13 tahun dengan RWN (20), tentunya banyak tudingan akan diterima keduanya jika tak mampu membawa diri. Lantaran hubungannya tersebut, RWN dilaporkan oleh orangtua sang kekasih, IDH kepada pihak kepolisian dengan dugaan telah melakukan pencabulan atas anak dibawah umur. IDH sendiri diketahui bertempat tinggal di RT 5 Kelurahan Lingkas Ujung bersama orangtuanya.
 
Dikonfirmasi masalah ini, Kapolres Tarakan, AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Desman Sujaya Tarigan melalui Kasubag Humas Polres Tarakan, Ipda (Inspektur Polisi Dua) Kamson Sitanggang membenarkan adanya laporan tersebut ke Polres Tarakan. Rincinya, laporan tersebut disampaikan orangtua IDH dengan alasan adanya tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan salah seorang oknum pegawai salah satu perusahaan swasta di Tarakan atas nama RWN (20) yang beralamat di Jalan Flamboyan RT 27 No. 6 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Uniknya, persetubuhan layaknya suami istri itu dilakukan RWN di rumah yang didiami IDH bersama orangtuanya. Lanjut Sitanggang, dari pengakuan korban, hubungan layaknya suami istri itu sudah dilakukannya bersama RWN sejak awal tahun 2012. Pun demikian, IDH tak mengetahui sudah berapa kali berhubungan intim dengan RWN. “Atas laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RWN di kediamannya,” ungkap Sitanggang.

Singkatnya, laporan kejadian ini bermula dari tindakan kakak RWN yang menyambangi rumah korban di Lingkas Ujung. Kedatangan kakak RWN tersebut rupanya menyimpan amarah, entah apa sebabnya. Yang jelas, kata Sitanggang mengutip pengakuan orangtua IDH, kakak pelaku dengan nada lantang mengungkapkan, “Mana televisi dan uang Rp 1 juta yang telah diberikan RWN, dikembalikan itu.” Tanpa ada perlawanan, IDH pun mengembalikan televisi berwarna yang dimaksudkan oleh kakak pelaku tadi.

Tak puas juga, kakak RWN bertanya lagi kepada korban soal sejauh mana hubungan antara dirinya dengan adiknya (pelaku, Red.). IDH pun menjawab, “Kami sudah lama berhubungan, kurang lebih satu setengah tahun, dan telah melakukan hubungan seperti suami-istri.” Dalam keadaan berkecamuk, ungkapan IDH tadi sontak mengagetkan orangtua IDH yang memang saat itu sedang berada di rumahnya. Tanpa berpikir panjang, ibu IDH langsung menuju ke markas Polres Tarakan dan membuat laporan pencabulan anak dibawah umur.
 
Pelaku sendiri diamankan aparat kepolisian pada tanggal 11 Desember lalu sekira pukul 22.00 Wita dari kediamannya, dan ia kini tengah mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku sendiri mengaku bahwa telah menyetubuhi korban sejak bulan Januari 2012, tetapi tidak ingat berapa kali melakukan intim,” ulas Sitanggang.

Berdasarkan laporan orangtua korban, pengakuan korban dan pelaku, kata Sitanggang, motif tindak pencabulan dibawah umur ini adalah suka sama suka. Pun demikian, RWN tetap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82. “Korban baru lulus SD (Sekolah Dasar) dan tidak melanjutkan ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) karena persoalan biaya, sebab orangtua korban, ayahnya karyawan batubara di Malinau dan ibunya adalah IRT (Ibu Rumah Tangga),” ulas Sitanggang.(*/ule)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Hura-hura, Kawanan ABG Curi Motor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler