jpnn.com, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan (LPA Sulsel) geram dengan kejadian perbudakan seksual yang menimpa seorang gadis berinisial IS (13) di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Ketua LPA Sulsel Fadiah Machmud pun mengecam peristiwa yang diduga terjadi di rumah seorang perwira polisi itu.
BACA JUGA: Ssttt... Ada Perbudakan Seksual di Rumah Perwira Polisi, Korbannya ABG
"Kami dari LPA Sulsel menyesalkan kejadian ini," kata Fadiah Machmud kepada JPNN.com pada Senin (28/2) malam.
Fadiah menilai korban IS yang menjadi korban perbudakan seksual itu perlu mendapat pendampingan dan pendampingan.
BACA JUGA: Irjen Suntana Ungkap Pemicu Kemacetan di Jalur Puncak, Ternyata
"Utamanya keselamatan korban,"tegasnya.
LPA Sulsel pun meminta penegak hukum agar memproses pelaku sesegera mungkin.
BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer Ini Dapat Honor Tambahan, Khusus K2 Rp 1 Juta per Bulan, Alhamdulillah
"Siapa pun dia pelakunya harus di proses secara hukum," ujar Fadiah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menyebut kasus itu masih didalami oleh Bidang profesi dan Pengamanan (Propam).
"Masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh Propam," ucap Komang.
Sebelumnya, korban IS mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama empat bulan bekerja.
Korban IS merupakan asisten rumah tangga atau ART di rumah oknum perwira polisi.
Diduga, pelaku berinisial M dan merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
Oknum AKBP M tersebut saat ini bertugas di Polda Sulsel. (mcr29/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid