jpnn.com - PONTIANAK – Remaja berinisial SA (16) kini tengah hamil muda gara-gara disetubuhi Wawan Susilo (16). Persetubuhan terjadi di kontrakan Wawan di Jalan Ujung Pandang, Pontianak Kota.
Tak mau tanggung jawab, Wawan melarikan diri ke Ketapang. Orang tua AS pun melaporkan Wawan ke Polresta Pontianak dengan laporan nomor LP/1004/III/2016/Resta Ptk.
BACA JUGA: 71 Tahun Merdeka, Hidup Seperti Zaman Penjajahan
Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan kasus ini. Setelah divisum dan alat bukti terkumpul, tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melacak keberadan pelaku. Wawan sudah tak lagi di Pontianak, tetapi di Ketapang.
“Mengetahui tersangka berada di Ketapang, kami langsung berkoordinasi dengan anggota polisi yang ada di sana. Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap,” jelas Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kamis (19/5).
BACA JUGA: Berharap Ada Perguruan Tinggi di Dekat Danau Toba
“Kemudian tersangka langsung digiring ke Mapolresta guna menjalani proses hukum lebih lanjut, yakni pemeriksaan dan penahanan,” sambungnya.
Karena ulahnya itu, Wawan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Andi Yul. (zrn/jos/jpnn)
BACA JUGA: BNN: Tes Darah dan Rambut Bupati Bengkulu Negatif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Masih ada Ratusan Korban yang Dipasung
Redaktur : Tim Redaksi