ABK Indonesia Dilarungkan ke Laut, Tiongkok Mengaku Sudah Dapat Izin Keluarga

Kamis, 07 Mei 2020 – 20:28 WIB
Menlu Retno Marsudi bicara soal evakuasi WNI di Wuhan, tempat tersebarnya virus corona. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Baik pemerintah Tiongkok maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah ABK asal Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kepada wartawan dalam pernyataan pers secara daring, Kamis (7/5) sore.

BACA JUGA: Penjelasan Menlu Retno soal Jenazah ABK Indonesia Dilarung ke Laut

"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.

AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan, namun ia kritis sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi. Jenazah AR dilarung ke laut lepas keesokan paginya, 31 Maret, demikian keterangan pengelola kapal.

BACA JUGA: Jenazah ABK Dilarung ke Laut, Arief Poyuono: Tidak Perlu Dipersoalkan Lagi

Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019. Keduanya juga merupakan ABK kapal Long Xing 629, meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudera Pasifik.

"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar retno, mengutip keterangan yang sama dari pihak pengelola kapal.

BACA JUGA: Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Begini Penjelasan Kemenhub

KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Tiongkok untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah kedua ABK Indonesia ini.

"Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," ucap Retno.

Dia menambahkan bahwa Kemlu RI sudah menghubungi pihak kedua keluarga, dan mereka menyatakan telah menerima santunan kematian dari agensi. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain bagi pekerja Indonesia, seperti pemenuhan hak-hak ABK. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler