ABK Tusuk 4 Rekannya di Atas Kapal, Ini Pemicunya

Sabtu, 25 Desember 2021 – 01:02 WIB
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Muhammad Debby (tengah) saat bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Aries (kanan) saat ditemui di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/12/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anak buah kapal (ABK) Kapal Motor Indo Marina 5 berinisial S ditangkap petugas Kepolisian Sektor Kawasan Muara Baru. 

Penangkapan dilakukan karena S diduga menusuk empat rekannya sesama ABK yang dituduhnya telah mencuri telepon seluler miliknya. 

BACA JUGA: Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Muhammad Debby menjelaskan S menusuk empat ABK di atas kapal yang bersandar Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu kemarin. 

Debby menyebutkan tersangka yang memegang senjata tajam menusuk keempat korban. 

BACA JUGA: Kombes Iqbal Membeber Fakta Penusukan di RS Gunawan Mangunkusumo Ambarawa, Begini Kejadiannya

Akibatnya, empat korban mengalami luka.

Debby menjelaskan awalnya tersangka S mencari telepon seluler miliknya. Lalu, S diduga menuduh empat rekannya itu telah mencuri alat komunikasi miliknya.

BACA JUGA: Hirup Gas Beracun, 2 ABK Ditemukan Tewas Dalam Lambung Kapal Tongkang

Keempat rekan korban tidak terima dituduh mencuri telepon seluler oleh S.  

Keempat ABK itu emosi dan terlibat keributan hingga perkelahian dengan S. 

Petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung menuju ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi ada perkelahian yang mengakibatkan empat orang terluka. 

Petugas Polsek Kawasan Muara Baru kemudian meringkus tersangka S. 

Petugas membawa S ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Debby menuturkan tersangka dan para korban sempat menenggak minuman beralkohol bersama sebelum peristiwa perkelahian tersebut.

"Memang malamnya mereka baru minum minuman keras," ujar Debby di Jakarta, Jumat (24/12). 

S dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler