Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 10 Agustus 2012 – 06:39 WIB
BALIKPAPAN-Usai melakoni proses reka ulang atau rekonstruksi, dua tersangka pelaku aborsi Rudi (19) warga Soekarno Hatta Km 14, Balikpapan Utara  dan pacarnya Sri (18) warga Kariangau,  dalam waktu dekat proses penahanannya akan dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas II B Balikpapan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan kekasih itu akan dikenakan dua pasal berbeda.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng SH menerangkan, kedua tersangka masing-masing akan dijerat Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku pengguguran bayi dikenakan Pasal 341 KUHP subsider 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila terbukti bersalah telah memberi izin pada saat janin itu digugurkan.

"Rudi kita jerat pasal 348 KUHP sedangkan Sri kita kenakan pasal 346 KUHP," kata Kapolsek. Disinggung terkait sejauh mana perampungan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai proses pengiriman tahap 1.  “Persyatan formil di berkas, meyakinkan jaksa dan hakim nantinya di pengadilan,” terangnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Suprana Jaya SH kuasa hukum yang ditunjuk Negara mendampingi para tersangka menegaskan tidak ada upaya hukum yang dilakukan terkait melakukan upaya hukum yang kontra atau berlawanan dengan proses hukum karena menyadari bahwa perbuatan Rudi dan Sri termasuk pidana berat.
Yakni Rudi dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP,  barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya seorang wanita dengan izin wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5  tahun 6 bulan.

Sedangkan Sri dijerat pasal 341 KUHP, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Juga  subsider 346 KUHP, seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4  tahun

“Kalau mengajukan penangguhan penahanan rasanya berat, susah dikabulkan. Karena pasal yang dikenakan padanya ancaman hukumannya cukup tinggi. Kita harus rasional melihat pasal yang dipasang penyidik ,” kata Suprana.  Sehingga, Rudi dan Sri pun dipastikan merayakan hari bahagia lebaran Idul Fitri dalam tahanan.

Kasus penemuan  mayat bayi yang dikubur di kebun milik Wasimo (75) warga Km 14, Gang Giri Mulyo RT 25 Karang Joang Balikpapan Utara, nyaris buntu penyelidikannya. Sebab, hingga mayat diautopsi dan dikubur oleh pihak RSKD Balikpapan, tidak diketahui siapa ibu dan bapak sibayi, juga tak diketahui siapa pelaku yang mengubur bayi itu.

Berkat kejelian aparat Polsek Balikpapan Utara, akhirnya terungkap ibu dan bapak bayi, sekaligus pelaku yang menguburkan di bawah pohon lai. Yakni si ibu bernama  Sri (18) cewek yang baru lulus SMA dan si bapak bernama Rudi (20). Keduanya belum menikah sehingga bayi hasil dari hubungan  cinta terlarang. Ternyata, kunci pembuka misteri ini selembar kain spanduk  bertuliskan tournament golf. Spanduk itu, digunakan untuk membungkus mayat bayi ketika dikuburkan. Selain spanduk, bayi juga dibungkus kain jarik.

Akhirnya, Rabu (18/7) lalu Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap Rudi dan Sri, tepat dua pekan setelah penemuan bayi .  Dua pelakunya diketahui merupakan pasangan belia.  Rudi dan Sri, sebelumnya melakukan perbuatan layaknya suami istri bekali-kali di rumah Sri. Situasi rumah kosong dimana kedua orangtua Sri tengah bekerja dimanfaatkan keduanya. Keduanya mengaku terpaksa melakukan aborsi (penguguran, Red) untuk menutupi aib keluarga.(noq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Tewas Ditombak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler