Buruh Tewas Ditombak

Kamis, 09 Agustus 2012 – 13:11 WIB
TEMBILAHAN – Seorang buruh dikawasan pasar Kayu Jati Tembilahan Hulu tewas ditikam senjata tajam dalam sebuah perkelahian maut. Korban tewas dengan satu luka tusuk dibagian dada kiri.  Terjadinya keributan berdarah di Jalan Jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu ini dipicu oleh persoalan permainan petasan sehingga terjadi perselisihan korban dengan pelaku,  yang menyebabkan perkelahian berdarah Selasa (7/8) lalu, tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB.

Rusni (28), seorang buruh yang merupakan warga Jalan Pasar Kayu Jati, Tembilahan Hulu, Rabu (7/8) kemarin, akhirnya tewas terlungkup di Jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu, akibat sebuah satu luka tusukan di dada kanannya. Korban tewas setelah berkelahi dengan seorang lelaki yang diketahui bernama Rahmat (32), warga Jalan Telaga Biru, Lorong Bersama, Tembilahan Hulu yang saat ini menjadi tersangka.

Menurut hasil penyidikan pihak Kepolisian, malam sebelumnya, korban bermain mercon dan membuat pelaku (Rahmat, red) terkejut. Waktu ditegur, korban marah dan kemudian sempat ditampar oleh pelaku. Namun, seorang warga yang merupakan pihak ke tiga mencoba untuk menengahi dengan berupaya mendamaikan kedua belakh pihak.

Namun pada malam kejdian, korban yang akhirnya dikatahui membawa senjata tajam saat itu, kembali memainkan petasan dan kembali terjadi pertengkaran. Korbaan sempat menghantam pelaku dan mengenai bagain kepala dan tangan pelaku. Pelaku kemudian membalas dengan mempergunakan senjata tajam berupa pisau.

“Kronologisnya, Selasa (8/8), sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu (TKP, red), Rahmat datang ke TKP hendak menyelesaikan permasalahan perselisihan sebelumnya dengan korban yaitu perdamaian, namun korban merasa kurang senang terhadap pelaku dan langsung menyerang dengan mengunakan sebilah pisau. Namun saat itu pelaku yang juga memiliki senjata tajam dapat mengelak dan membalas dengan menikam korban dibagian dada kiri dengan mengunakan pisau pelaku,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK MSi melalui KBO Reskrim, Iptu Faisal Syam, Rabu (8/8) di ruang kerjanya.

Kemudian, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dengan panjang tusukan 2,8 Centimeter, lebar 1,3 Centimeter, dan kedalaman tusukan mencapai sedalam 4,2 Centimeter. “Saat ini pelaku (Rahmad, red) telah diamankan, setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Reteh pada hari Rabu (8/8), tepatnya sekitar pukul  07.30 WIB.  Dan korban telah dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna dilakukan visum,” ujar KBO Reskrim, Iptu Faisal Syam.

Dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, ditambahkan KBO Reskrim,  pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. “Pelaku sementara masih kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tambahnya.(*1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Dicuri, Korban Diperkosa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler