ABPPTSI Tolak PTS Dinegerikan

Rabu, 26 Desember 2012 – 12:57 WIB
JAKARTA - Peringatan keras diberikan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) kepada Dirjen Pendidikan Tinggi atas upaya menegerikan Universitas Trisakti (Usakti) yang sampai kini dirundung sengketa. Apalagi Yayasan Trisaksi yang notabene menaungi Usakti tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

“Jangan pernah menegerikan sebuah perguruan tinggi swasta tanpa melibatkan yayasan yang menaunginya. Karena ini sama dengan membuat masalah baru,” kata Sekretaris Jenderal ABPPTSI, Chairuman menyikapi langkah Dirjen Dikti yang menggelar dialog publik untuk mengubah status Usakti, Rabu (26/12).
 
Menurut catatan ABPPTSI sudah banyak konflik PTS yang diakibatkan ketidaksepahaman antara rektorat dan yayasan, dan itu cukup sulit menyelesaikannya. Sekarang jangan ditambah lagi dengan kehadiran Kemendikbud yang tidak netral dan tidak berpayung hukum. “Biarlah proses hukumnya jalan dulu,” ujarnya.
 
Dia mengimbau agar Kemendikbud  tidak dibodohi orang-orang yang tidak bertanggungjawab setelah menggunakan uang mahasiswa tanpa pertanggung jawaban. Ini modus baru untuk lepas dari tanggung jawab, tapi nantinya kementerian yang akan digugat.

"Saya mendukung dan sayang sama pak Nuh, karena itu, saya ingatkan,” tambah Chairuman lagi.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Trisakti Abi Jabar menilai Kemendikbud menggunakan dasar pertimbangan yang absurd oknum rektorat dan merugikan Yayasan Trisakti. Menurutnya, hal itu karena yayasan tidak pernah dilibatkan dalam upaya menegerikan Usakti. "Patut dipertanyakan, ada apa ini sebenarnya. Kan putusan kasasi MA sudah menyatakan Yayasan sebagai pihak paling berhak mengelola dan menyelenggarakan Universitas Trisakt," tegas Abi.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan Nasional menyatakan pemerintah tidak keberatan menegerikan Trisakti. Namun semua masalah hukumnya harus jelas dulu. Pasalnya, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Dan dalam setiap langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan kasus Trisakti, Nuh berharap tidak mengorbankan kegiatan belajar mengajar.

Di sisi lain dialog publik terkait upaya mengubah status Trisakti yang dilakukan Dirjen Dikti dinilai tidak sejalan dengan kebijakan sang menteri. Karena langkah itu menodai keputusan hukum yang sudah inkracht.  Dialog publik itu sendiri kemudian diberitakan seolah-olah telah menghasilkan kesimpulan bahwa Kemendikbud akan mengambil alih kampus Trisakti dengan mengubahnya menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Dukung Syarat NPSN untuk SNMPTN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler