Abraham: Calon Menteri Tanda Merah dan Kuning Bakal Tersangka

Rabu, 22 Oktober 2014 – 18:34 WIB
Ketua KPK Abraham Samad (tengah): Calon Menteri Tanda Merah dan Kuning Bakal Tersangka. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon menteri. Dalam rekomendasinya, KPK memberikan warna merah dan kuning.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan nama-nama calon yang diberi warna merah dan kuning tidak boleh dipilih menjadi seorang menteri.

BACA JUGA: Warna Merah Tanda tak Lama Lagi Digarap KPK

"Posisi KPK kan udah memberi rekomendasi ya, ada merah ada kuning. Antara merah dan kuning itu sama, enggak boleh jadi menteri," kata Abraham di KPK, Jakarta, Rabu (22/10).

Soal calon menteri yang diberi tanda warna merah dan kuning pernah diungkapkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Ia menyatakan calon menteri yang dianggap paling berisiko
terlibat kasus korupsi diberikan tanda warna merah. Sedangkan bagi
yang kurang berisiko diberikan warna kuning.

BACA JUGA: Siti Nurbaya Dianggap Layak, Saldi Hanya Dimintai Pendapat

Abraham lantas menjelaskan mengenai kadar warna merah dan kuning tersebut. "Kadarnya mau tahu? Kalau merah mungkin itu tidak lama lagi. Kalau merah satu tahun kalau kuning bisa dua tahun," ujarnya.

Abraham menyatakan pemberian tanda warna merah dan kuning kepada calon menteri merupakan perumpamaan. "Saya bilang, kalau yang merah bisa setahun, yang kuning bisa dua tahun. Begitu pula sebaliknya, yang merah bisa sehari, yang kuning bisa dua hari. Itu kan perumpamaan," ucapnya.

BACA JUGA: Respon Usulan KMP-KIH Dibubarkan, Fadli Zon: Dua Kubu tapi Cair

Namun, Abraham enggan mengungkapkan jumlah calon menteri yang ditandai warna merah dan kuning. "Oh enggak boleh. Kita hormati Pak Jokowi, biarlah Pak Jokowi yang menyampaikan. Posisi KPK sudah merekomendasikan ada yang dalam posisi kuning dan merah," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dijadwal Umumkan Kabinet di Tanjung Priok Malam Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler