jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada di zona merah dan hitam covid-19. Penundaan tersebut perlu agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi media penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Ditunda total kan, pemerintah tidak mau, apalagi tinggal satu bulan lagi. Maka jalan keluarnya, tunda di zona merah dan hitam saja. Karena tingkat risikonya sangat tinggi,” kata Abraham di Jakarta, Senin (19/10/2020).
BACA JUGA: Punya Bukti ASN Bermain di Pilkada Simalungun? Pemuda Pancasila Siap Beri Hadiah Rp 25 Juta
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan lima zona untuk status Covid-19 yaitu hijau, kuning, orange, merah, dan hitam. Zona hijau artinya tidak ada kasus Covid-19. Zona kuning menunjukkan ada beberapa kasus penularan lokal tetapi risiko rendah.
Zona oranye adalah zona risiko sedang. Adapun zona merah adalah terjadi penularan Covid-19 yang sangat tinggi. Sementara Zona hitam adalah kasus penularan sangat parah dan tidak terkendali.
BACA JUGA: Jangan Kalah dengan UNNES, Bamsoet Dorong E-Voting di Pilkada dan Pemilu
Abraham berpandangan memaksa Pilkada di zona merah dan hitam sangat tidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua, risiko terpapar virus Corona bagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa.
Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.
BACA JUGA: 14 Perwira Tinggi TNI Terkena Mutasi dan Promosi Jabatan, Nih Namanya
“Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak, diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain. Ini memilih kepala daerah masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Yang namanya pendukung fanatik, mereka tidak peduli bahaya covid-19. Mereka akan berkerumun seperti pada kasus pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) awal September lalu. Apalagi jika hasil perhitungan suara unggul kandidat yang didukungnya,” kata senator dari Propinsi Nusa Tenggara Timur ini.
Dia menyarankan penundaan pilkada di zona merah dan hitam diputuskan pada masa tenang mulai tanggal 5 Desember 2020. Penilaiannya dilihat dua minggu sebelum masa tenang.
Artinya tingkat penyebaran di suatu daerah dilihat mulai tanggal 20 November. Jika sejak tanggal tersebut sampai masa tenang, tidak ada perubahan status menjadi kuning atau hijau maka tempat tersebut harus ditunda Pilkadanya.
"Ditunda sampai naik ke status kuning atau hijau. Jadi bisasaja ditunda hanya 2 minggu atau 1 bulan,” jelas Abraham.
Dia berharap penyelenggara Pilkada agar terus memperbaharui (update) kondisi satu daerah. Koordinasi dengan Satgas covid 19 harus intensifdilakukan. Hal itu untuk mengetahui apakah satu wilayah layak diteruskan tahapan pencoblosan pada tanggal 9 Desember atau perlu ditunda.
"Jangan memaksa diserentakkan tanggal 9 Desember. Kalau memang statusnya sangat berisiko harus berani keputusan penundaan,” tegas Abraham.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengemukakan penundaan Pilkada 2020 sangat bergantung pada kondisi daerah tempat dilaksanakan Pilkada. Jika memang sangat berisiko untuk dilanjutkan, bisa saja ditunda.
"Kondisi sekarang, ada tiga kemungkinan yaitu jalan terus atau sebagian ditunda atau semuanya ditunda. Walaupun mungkin ada penundaan yang dilihat secara detail sangat tergantung kondisi daerahnya,” kata Viryan pada Kamis (8/10/2020).
Ia menjelaskan jika kondisiterus memburuk, penundaan Pilkada dimungkinkan secara undang-undang (UU). Namun kemungkinan bukan penundaan secara total tetapi dilihat kondisi pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih punya kemungkinan ditunda.
Hal itu bergantung pada hasil evaluasi pemerintah terhadap perkembangan wabah virus corona atau Covid-19.
“Saya yakin pemerintah tetap akan mempertimbangkan penundaan. Itu tergantung evaluasi yang dilakukan pemerintah yang akan disampaikan pada saatnya,” kata Bamsoet pada Senin (12/10/2020).
Namun ia menjelaskan penundaan tidak mungkin dilakukan untuk seluruh 270 daerah yang melaksanakan Pilkada. Penundaan akan dilakukan di daerah yang memang berisiko tinggi jika Pilkada tetap digelar.
"Kemungkin masih ada (Penundaan, Red). Sangat bergantung evaluasi pemerintah nanti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich