JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan, penyadapan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karenanya Abraham yakni penyadaan oleh KPK termasuk terhadap para anggota DPR, tidak melanggar aturan.
"Selama ini, KPK lakukan penyadapan secara prosedural ya, berdasarkan aturan yang ada, undang-undang yang ada. Tidak ada pelanggaran," kata Abraham di DPR, Jakarta, Kamis (27/6).
Karena itu Abraham menegaskan bahwa persoalan penyadapan itu tidak perlu dipermasalahkan. Kecuali, lanjutnya, KPK melakukan penyadapan secara liar sehingga bisa diperkarakan secara hukum.
Namun, selama ini komisi anti korupsi itu tidak melakukan penyadapan secara liar. "Tapi selama ini kita tidak melakukan penyadapan secara liar," ucap Abraham.
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK, dua anggota Komisi Hukum DPR yakni Ahmad Yani dan Aboebakar Al-Habsy mengaku disadap oleh KPK. Bahkan, Yani merasa hak-nya terampas. Apalagi, ia menegaskan, tak terlibat kasus apapun yang ditangani KPK.
Namun, Abraham membantah telah tudingan itu. "Jadi tadi teman-teman DPR katakan kita nyadap. Gak ada itu kita lakukan penyadapan terhadap si Habib (Aboebakar) dan lain sebagainya. Jadi itu enggak benar," pungkasnya.
Sedangkan Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa penyadapan oleh KPK dilakukan hanya kepada orang yang diduga terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani komisi antirasuah ini. Dijelaskannya, KPK memiliki kewenangan penyadapan baik itu dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. "KPK melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi," ujarmya. (gil/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Janji Usut Aktor Intelektual Pembakar Hutan Riau
Redaktur : Tim Redaksi