JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi radio Terpadu (SKRT). Meski sampai saat ini Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka kasus itu masih buron, namun KPK tetap melakukan pemeriksaan saksi.
Hari ini, KPK memeriksa Hilman Indra, mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR. Hilman diperiksa terkait suap pada pembahasan anggaran SKRT untuk Departeen Kehutanan.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan dan pelacakan tentang keberadaan Anggoro. Meski demikian proses penyidikan dengan pemanggilan saksi-saksi tetap dilakukan.
"Mengenai Anggoro, sampai saat ini KPK masih terus dalam pemantauan dan pelacakan. Kasus Anggoro menjadi hal yang diseriusi oleh kawan-kawan penyidik," kata Abraham dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/5).
Pria asal Makassar itu memang tak merinci strategi KPK untuk memburu bos PT Masaro Radiokom yang juga kakak kandung Anggodo Widjojo itu. Namun Abraham memastikan proses penyidikannya tetap digenjot. "Kita tetap akan optimalkan," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus itu awalnya dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan anggaran SKRT dari PT Masaro Radiokom ke polisiti di Komisi Kehutanan DPR. Dalam kaus ini, sejumlah politisi DPR seperti Fahri Andi Laluasa, Hilman Indra dan Azwar Chesputra pernah menjadi pesakitan karena dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor atas dakwaan menerima suap dari PT Masaro.
Di pengadilan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Singapura dolar (SGD) 5.000, sedangkan Fahri menerima uang senilai SGD 30.000. Ada pun Hilman menerima SGD 140.000. Suap dari PT Masaro itu dimaksudkan agar DPR meloloskan anggaran SKRT di Departemen Kehutanan.
Saat kasus ini disidik KPK, adik kandung Anggoro, Anggodo Widjojo, dituduh menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi sehingga muncul kasus Cicak-Buaya. Anggodo sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kakaknya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anak Buah Nazar Disangka Palsukan Tanda Tangan
Redaktur : Tim Redaksi