Mantan Anak Buah Nazar Disangka Palsukan Tanda Tangan

Senin, 07 Mei 2012 – 19:01 WIB
Yulianis saat dihadirkan pada persidangan atas M Nazaruddin, akhir Januari lalu.

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, sebagai kasus pemalsuan dokumen. Yulianis menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian saham Garuda.

‘’Sejak November 2011 (jadi tersangka), pemalsuan tanda tangan,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto kepada JPNN, Senin (7/5). Menurutnya, Yulianis menjadi tersangka atas dasar laporan dari  Dirut PT Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar. PT Exartech adalah salah satu perusahaan di bawah bendera Permai Grup milik M Nazaruddin.

Gerhana saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin mengaku curiga karena tanda tangannya dipalsukan. Uang di Exartech sebesar Rp 300, 8 miliar digunakan untuk membeli saham Garuda setelah Yulianis memalsukan tanda tangan Gerhana.

Sementara dalam laporan ke polisi Gerhana menyebutkan, tanda tangannya yang dipalsukan itu ada dalam dua berkas pembelian saham Garuda. Yakni surat pemesanan saham dan surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.

Atas dasar laporan ini Polda Metro mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan. ‘’Pada SPDP  yang dikirim ke kejaksaan pada tanggal 10 November 2011, pemalsuan tandatangan nama Yulianis ditulis sebagai tersangka,’’ ujar Rikwanto.

Kini kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memeriksa Yulianis. "Kami akan periksa yang bersangkutan dalam waktu dekat," ujar imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Anas Tak Mangkir jika Dipanggil KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler