JAKARTA - Komisi Etik KPK telah menyatakan pelaku pembocoran sprindik Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang tak lain adalah sekretaris Ketua KPK Abramam Samad. Namun, komite yang dipimpin Anies Baswedan itu menyatakan Abraham tidak terbukti secara langsung ikut membocorkan sprindik tersebut.
Meski begitu, Abraham juga harus ikut bertanggung jawab dengan peristiwa tersebut. "Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan Sprindik Anas, tapi sikapnya tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan. Salah satu sikap Samad yang disoroti komite etik adalah kelemahannya dalam berkomunikasi dengan pimpinan lain dalam menangani kasus Anas Urbaningrum.
Menurut Anies, Abraham telah melakukan pelanggaran tingkat sedang terhadap kode etik pimpinan KPK. Beberapa pasal yang dilanggar Abraham adalah pasal 4 dan pasal 6 kode etik pimpinan KPK. "Menjatuhkan sangsi tertulis dan yang bersangkutan harus memperbaiki sikapnya dan memegang teguh ," kata Anies.
Selain Samad, komite juga menelusuri dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang disebut-sebut juga terlibat. Hasilnya, kata Anies, Adnan juga tidak terbukti melakukan pembocoran sprindik. Namun, sama seperti Samad, Adnan juga melakukan pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK. Bedanya, tingkat pelanggarannya ringan. Dia pun dijatuhi sanksi teguran secara lisan.
Abraham Samad dan Adnan usai dijatuhi vonis itu enggan berkomentar.
Seperti diketahui, Komite Etik telah menyatakan bahwa yang terbukti membocorkan sprindik Anas dalam kasus Hambalang adalah sekretaris Samad yang bernama Wiwin Suwandi. Nah, anggota komite yang lain mengatakan seharusnya Samad memberikan pembinaan terhadap sekretarisnya tersebut. (mas/boy/jpnn)
Menurut Anies, Abraham telah melakukan pelanggaran tingkat sedang terhadap kode etik pimpinan KPK. Beberapa pasal yang dilanggar Abraham adalah pasal 4 dan pasal 6 kode etik pimpinan KPK. "Menjatuhkan sangsi tertulis dan yang bersangkutan harus memperbaiki sikapnya dan memegang teguh ," kata Anies.
Selain Samad, komite juga menelusuri dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang disebut-sebut juga terlibat. Hasilnya, kata Anies, Adnan juga tidak terbukti melakukan pembocoran sprindik. Namun, sama seperti Samad, Adnan juga melakukan pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK. Bedanya, tingkat pelanggarannya ringan. Dia pun dijatuhi sanksi teguran secara lisan.
Abraham Samad dan Adnan usai dijatuhi vonis itu enggan berkomentar.
Seperti diketahui, Komite Etik telah menyatakan bahwa yang terbukti membocorkan sprindik Anas dalam kasus Hambalang adalah sekretaris Samad yang bernama Wiwin Suwandi. Nah, anggota komite yang lain mengatakan seharusnya Samad memberikan pembinaan terhadap sekretarisnya tersebut. (mas/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Roadmap Birokrasi Reformasi Dituding tak Jalan
Redaktur : Tim Redaksi