jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mensahkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bakal langsung dimanfaatkan oleh ketua KPK nonaktif, Abraham Samad. Dia tengah memertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan Barat.
“Pilihan itu (gugatan praperadilan, red) belum diputuskan, tapi bisa dipertimbangkan," kata kuasa hukum Abraham, Boedhi Wijardjo saat dihubungi, Rabu (29/4).
BACA JUGA: 21 Kada Terima Award Layanan Publik dari Wapres
Dia mengakui bahwa opsi itu dipertimbangkan karena adanya putusan dari MK. Menurutnya, putusan MK telah memberi dasar hukum yang pasti untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
BACA JUGA: Kubu Agung Minta KPU Cuekin Omongan Ade
Saat ini, lanjut Boedhi, pihaknya tengah mengkaji semua opsi yang tersedia untuk membela Abraham. Namun, kemungkinan baru pekan depan akan diambil keputusan apakah mengajukan praperadilan atau tidak.
"Belum diputuskan pilihan-pilihannya karena semuanya harus dilakukan secara komprehensif dan implikasi yang timbul. Insya Allah minggu depan akan segera dirapatkan dan diputuskan," pungkasnya.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Yuddy Buka-bukaan Soal Gelar Profesornya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ical Ingatkan Potensi Konflik jika Golkar Dilarang Ikut Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi