jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik. Ini penting agar KPU tidak terjebak melakukan pelanggaran hukum.
"Jika tidak ingin terjerat hukum, KPU sebaiknya menjalankan saja perintah undang-undang dan tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik. Jangan akomodasi pernyataan Ade Komaruddin yang mengatakan bahwa KPU wajib melaksanakan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Lawrence Siburian, di Jakarta, Rabu (29/4).
BACA JUGA: Yuddy Buka-bukaan Soal Gelar Profesornya
Dikatakan Lawrence, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terutama Pasal 32 Ayat 5 menyatakan, sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
"Itu artinya, pernyataan Ade Komaruddin itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Itu hanya keinginan mereka saja," tegas dia.
BACA JUGA: Kubu Ical Ingatkan Potensi Konflik jika Golkar Dilarang Ikut Pilkada
Mahkamah Partai Golkar (MPG), lanjut Lawrence, sudah memutuskan bahwa kepengurusan yang benar adalah Agung Laksono. "Artinya, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yang sah adalah Agus Gumiwang, bukan Ade Komaruddin sebagaimana yang telah diumumkan oleh SK Menkumham atas dasar Putusan MPR," jelasnya.
SK Menkumham itu menurut Lawrence, hanya mengikuti perintah UU dan tidak menciptakan sama sekali hukum baru. "SK Menkumham juga bukan objek PTUN karena diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan partai bernama Mahkamah Partai yang bersifat khusus," katanya.
BACA JUGA: Waduh! Pakar Hukum Ini Nilai Jokowi Salah Besar
Sementara Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menambahkan, SK Menkumham tetap berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 67 Ayat 1 UU PTUN bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan SK Menkumham.
"Sesungguhnya PTUN tidak memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan kepengurusan parpol, karena itu kewenangan absolut Mahkamah Partai," imbuhnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mary Jane Jangan Dipulangkan ke Filipina
Redaktur : Tim Redaksi