Abraham Samad tak Ditahan

Selasa, 22 September 2015 – 16:58 WIB
Abraham Samad. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan di Sulawesi Selatan dan Barat sudah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagai tersangka, Selasa (22/9).

Namun demikian, mantan pengacara asal Makassar, Sulsel, itu tak ditahan kejaksaan. "Dia tidak ditahan, sesuai pertimbangan objektif dan subjektif ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Si Napi Badung Itu Bisa Bikin Kacau di Gunung Sindur jika...

Meski demikian, Amir menegaskan, penegakan hukum kasus Samad berjalan profesional. Menurut dia, jaksa tetap akan melimpahkan berkas Samad ke pengadilan. Sebab, kata dia, semuanya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kita lihat nanti seperti apa," tegas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ini.

BACA JUGA: Gayus Resmi Dipindah ke Gunung Sindur, Kapok gak ya?

Abraham Samad, Selasa (22/9), mendatangi Polda Sulselbar untuk mengikuti proses pelimpahan tahap dua setelah penyidikan kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.

Pengacara Samad, Julius Ibrani menegaskan, kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang terjadi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: DPR Ultimatum Menteri Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tips Ini Bisa Membantu Anda Terhindar dari Mafia Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler