jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rabu (17/9) kemarin menggelar rapat koordinasi dengan beberapa kementerian.
Antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Indonesia (BI), Kejaksaan Agung, Polri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: Gubernur BI: BUMN tak Perlu Ragu Terapkan Hedging
Rapat koordinasi tersebut untuk membahas kelanjutan mengenai transaksi lindung nilai (hedging). Hanya saja rapat itu tidak dihadiri oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. Mengenai ketidakhadirannya dalam rapat kemarin, Dahlan mengatakan bahwa ada kesalahan informasi.
"Sehari sebelumnya saya kan sudah rapat di BPK membahas hal itu. Nah setelah dari situ saya tidak dapat info bahwa saya harus hadir besoknya dan teman-teman staf minta maaf tidak menginformasikannya. Jadi ini masalah teknis sebenarnya," ujar Dahlan usai menggelar Rapim BUMN di Kantor Djakarta Lloyd, Jakarta, Kamis (18/9).
BACA JUGA: Pembubaran OJK Bisa Berefek Domino
Dijelaskan Dahlan bahwa pembahasan soal hedging sudah selesai. Di mana sudah diputuskan bahwa selisih kurs kurang yang ditimbulkan akibat transaksi hedging dianggap sebagai biaya, bukan kerugian. Sedangkan kelebihan dari transaksi hedging, dianggap sebagai pendapatan, bukan keuntungan.
"Persoalannya kan tinggal dua, yakni bagaimana kerugian hedging. Apakah kerugian negara atau tidak dan semua sudah tahu. Itu bukan BUMN yang memutuskannya. Persoalan kedua, yakni siapa yang bayar fee dari hedging dan ini memang lebih ke Kemenkeu. Meskipun ini menyangkut BUMN namun kita tidak yang memutuskannya," seru mantan Dirut PLN ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Mundur, Nur Pamudji Tetap Dirut PLN Sampai Oktober
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekurangan Puluhan Pilot ATR, Garuda Berguru ke Colombia
Redaktur : Tim Redaksi