jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang berada di Balai Kota diwajibkan hadir dalam upacara HUT RI ke-70 di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (17/8). Lalu bagaimana jika ada PNS DKI yang tidak ikut upacara?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika mengatakan, PNS DKI yang tidak ikut upacara akan mendapatkan sanksi. Yakni tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan.
BACA JUGA: PNS DKI Telat Datang Upacara Dimaafkan, Asal...
"Diberi sanksi (tidak dapat) TKD, biasa satu bulan," kata Agus di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (17/8).
Agus menjelaskan, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan memberikan laporan kepada BKD. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kehadiran para PNS DKI.
BACA JUGA: Putusan Bebas Guru JIS Diyakini Berdampak Buruk Pada Anak
Menurut Agus, PNS DKI yang harusnya mengikuti upacara berjumlah sekitar sepuluh ribu. "Ya staf sampai eselon II. Balai Kota ini kira-kira 10 ribuan," ucap mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.
Usai mengikuti upacara, sambung Agus, PNS DKI dipersilakan melanjutkan kegiatannya masing-masing. "Langsung aktivitas di kediaman masing-masing, 17-an," ujar Agus. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kemerdekaan Itu Menurut Ahok Bebas dari Tekanan Oknum Peminta Upeti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Bersyukur Bisa Jadi Inspektur Upacara HUT RI Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi