Absen Upacara HUT RI, PNS DKI Tak Dapat TKD Sebulan

Senin, 17 Agustus 2015 – 14:14 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang berada di Balai Kota diwajibkan hadir dalam upacara HUT RI ke-70 di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (17/8). Lalu bagaimana jika ada PNS DKI  yang tidak ikut upacara?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika mengatakan, PNS DKI yang tidak ikut upacara ‎akan mendapatkan sanksi. Yakni tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan.

BACA JUGA: PNS DKI Telat Datang Upacara Dimaafkan, Asal...

"Diberi sanksi (tidak dapat) TKD, biasa satu bulan," kata Agus di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (17/8).

Agus menjelaskan, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan memberikan laporan kepada BKD. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kehadiran para PNS DKI.

BACA JUGA: Putusan Bebas Guru JIS Diyakini Berdampak Buruk Pada Anak

Menurut Agus, PNS DKI yang harusnya mengikuti upacara berjumlah sekitar sepuluh ribu. "Ya staf sampai eselon II. Balai Kota ini kira-kira 10 ribuan," ‎ucap mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.

Usai mengikuti upacara, sambung Agus, PNS DKI dipersilakan melanjutkan kegiatannya masing-masing. "Langsung aktivitas di kediaman masing-masing, 17-an,"‎ ujar Agus. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kemerdekaan Itu Menurut Ahok Bebas dari Tekanan Oknum Peminta Upeti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Bersyukur Bisa Jadi Inspektur Upacara HUT RI Tahun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler