jpnn.com - JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan putusan bebas dua terdakwa kasus pelecehan anak-anak yang juga guru Jakarta International School (JIS) yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta. LPSK meyakini vonis bebas yang diputus hakim berdampak buruk bagi korban.
“Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, Minggu (16/8).
BACA JUGA: Kemerdekaan Itu Menurut Ahok Bebas dari Tekanan Oknum Peminta Upeti
LPSK, kata Lies, menyayangkan ketidakpekaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini.
“Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban,” tutur Lies seraya tetap menyayangkan putusan hakim yang diikuti dengan bebasnya kedua terdakwa.
BACA JUGA: Ahok Bersyukur Bisa Jadi Inspektur Upacara HUT RI Tahun Ini
Namun Lies menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, LPSK sangat yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum kasasi. “Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar berpendapat senada. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak-anak.
BACA JUGA: Ahok: Banyak Warga DKI Belum Merdeka
Lili mengaku dirinya sependapat dengan dissenting opinion (DO) dari hakim anggota. Di mana hakim itu menyatakan, apabila majelis memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi, maka putusan yang dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Akan tetapi, kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Horeee... Pemegang KJP Bisa Naik Transjakarta Gratis
Redaktur : Tim Redaksi