Abu Bakar Ba'asyir Bebas Usai Salat Subuh Diiringi Ambulans

Jumat, 08 Januari 2021 – 06:54 WIB
Abu Bakar Ba'asyir saat menjalani pemeriksaan rutin di RS Cipto Mangunkusumo (Antaranews) (Antaranews/)

jpnn.com, BOGOR - Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat usai melaksanakan salat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, Jumat (8/1).

Dia kini dinyatakan bebas murni. Abu Bakar Baasyir tampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang di Rekening FPI Dicurigai Hasil Pidana, Risma Diminta Berhenti, Hakim Bereaksi Begini

Dalam iring-iringan kendaraan yang didahului dengan mobil ambulance, kendaraan yang ditumpangi oleh Abu Bakar Baasyir berada di urutan dua dari lima kendaraan. Dari rangkaian kendaraan tersebut tak tampak mobil kepolisian.

Sebelum rombongan keluar dari Lapas Gunung Sindur, beberapa kendaraan yang salah satunya merupakan keluarga dari Abu Bakar Baasyir itu masuk satu per satu ke areal lapas tengah malam.

BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Bebas Setelah Belasan Tahun di Penjara, Ini Kasus yang Pernah Menjeratnya

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Abu Bakar Baasyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kami memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin (4/1).

BACA JUGA: Baasyir Bebas, Ini Bukti Politik Kemanusiaan Jokowi

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler