jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1) usai salat subuh.
"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
BACA JUGA: Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baâasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
BACA JUGA: Bu Megawati Heran, Sampai Presiden Jokowi Harus Menurunkan Banyak Tentara
Rika menyebutkan pihak Ditjenpas Kemenkumham tidak punya andil lagi setelah Ba'asyir bebas murni.
"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatment dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.
BACA JUGA: Habib Rizieq Sakit, Aziz Yanuar Ungkap Gejalanya, Oh Ternyata...
Rika memastikan proses pemulangan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
Sebelum meninggalkan Lapas, Ba'asyir terlebih dahulu menjalani "rapid test" antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil tes usap.
"Pada saat dibebaskan (Ba'asyir) bawaannya bahagia dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas sempat dicek tensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," ungkap Rika Aprianti.
Perempuan berhijab itu menyebut jadwal pemulangan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur memang sengaja dimajukan dari semestinya di jam kerja, menjadi setelah salat Subuh demi menghindari kerumunan simpatisan.
"Alhamdulillah simpatisan tidak ada. Kita majukan (jadwalnya) agar tidak terjadi kerumunan," ujar Rika.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam