Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Ba’asyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

Jumat, 08 Januari 2021 – 08:29 WIB
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni pada hari ini (8/1) dan sudah meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Abu Bakar Ba’asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan Salat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB, langsung pulang ke kediamannya, Sukoharjo, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Abu Bakar Ba’asyir Meninggalkan Lapas Gunung Sindur, 5 Mobil, Tak Ada Polisi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta mengatakan perjalanan Ba'asyir menuju kediamannya tersebut memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Perjalanan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," ucap Rika.

BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Mahfud MD: Tak Ada Perlakuan Khusus

Sebelum dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Rika mengatakan hasil tes cepat antigen Ba'asyir dinyatakan negatif COVID-19.

BACA JUGA: Detik-detik KKB Paksa Pilot Keluar, Mengeluarkan Tembakan, Membakar Pesawat

Selanjutnya, Abu Bakar Ba'asyir diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput sejak tengah malam.

"ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes usap COVID-19 negatif," ungkap Rika.

Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan Shalat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB.

Abu Bakar Ba'asyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berpelat nopol AD-1138-WA.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.

Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler