Abu Bakar Ba’asyir Meninggalkan Lapas Gunung Sindur, 5 Mobil, Tak Ada Polisi

Jumat, 08 Januari 2021 – 07:50 WIB
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni pada hari ini (8/1) dan sudah meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mantan narapidana terorisme itu meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan Salat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB.

BACA JUGA: Australia Khawatir dengan Kebebasan Abu Bakar Ba’asyir, Begini Kalimatnya

Abu Bakar Ba’asyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.

Dalam iring-iringan kendaraan yang didahului dengan mobil ambulans, kendaraan yang ditumpangi oleh Abu Bakar Ba’asyir berada di urutan dua dari lima kendaraan. Dari rangkaian kendaraan tersebut tak nampak mobil kepolisian.

BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Mahfud MD: Tak Ada Perlakuan Khusus

Sebelum rombongan keluar dari Lapas Gunung Sindur, beberapa kendaraan yang salah satunya merupakan keluarga dari Abu Bakar Ba’asyir itu masuk satu per satu ke areal lapas tengah malam.

Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim Baasyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika ayahnya itu tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Detik-detik KKB Paksa Pilot Keluar, Mengeluarkan Tembakan, Membakar Pesawat

"Kita (keluarga Abu Bakar Ba’asir) memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin (4/1).

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Ba’asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.

Dijelaskan, Abu Bakar Ba’asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler