jpnn.com, JAKARTA - Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwalibi atau Soni Erata ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (29/11).
"Saya bersama Gus Arya, ustaz dari NU melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwalibi karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan terhadap saya," kata pegiat media sosial itu, usai melapor di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pemblokiran Akun Facebook Abu Janda Bisa Jadi Tiket Polisi ke Penyelidikan
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1007/XI/2019/Bareskrim tertanggal 29 November 2019 dengan perkara penghinaan atau ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik dan/atau pengancaman melalui media elektronik atau media sosial.
"Jadi saya melaporkan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.
BACA JUGA: Sebut Bendera Tauhid Lambang Teroris, Abu Janda Dipolisikan
Dalam laporannya, Abu Janda juga menyerahkan ke penyidik sejumlah dokumen sebagai alat bukti untuk melengkapi laporannya, yakni soft copy cuitan Twitter dan tiga video terkait ceramah Maaher yang menyerukan ke jemaahnya agar membunuh Permadi.
"Maaher sudah tiga kali menyerukan kepada jemaah agar saya dibunuh. Dia bukan pertama kali menyerukan kepada jemaah agar saya dibunuh. Itu ajaran Islam menurut dia (Maaher)," kata dia.
Menurut dia, Ustaz Maaher pernah juga menyerukan kepada jemaah agar membunuh beberapa orang lainnya, yakni Tsamara Amany, Grace Natalie, Denny Siregar dan Ade Armando.
Pihaknya pun melampirkan video tersebut ke penyidik untuk dijadikan alat bukti pelaporan.
"Dia juga menyebutkan nama-nama lain. Kebetulan yang saya laporkan ini saya dan Ibu Sukmawati. Di video lain ada saya, Tsamara, Grace Natali. Sama dia bilang orang seperti Abu Janda, Tsamara, Grace Natali itu halal darahnya, wajib dibunuh, menurut ajaran Islam," kata Permadi. (antara/jpnn)
Video Pilihan :
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti