jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemblokiran akun pribadi milik Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan aktivitas tidak wajar dengan penyebaran hoaks kelompok saracen, bisa dijadikan pihaknya untuk masuk sebagai bahan penyelidikan.
“Untuk data Facebook itu akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (12/2).
BACA JUGA: Kini Balas DM Instagram Bisa dari Inbox Facebook
BACA JUGA: Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
Saat disinggung apakah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memproses Abu Janda? Dedi belum bisa memastikannya.
BACA JUGA: Facebook Messenger Sudah Bisa Hapus Pesan Seperti WhatsApp
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu hanya menegaskan polisi akan memproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang menguatkan.
“Jadi, kami akan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Siapa saja yang terlibat akan kami tindak sesuai dengan fakta hukum,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Apple Tindak Tegas Aplikasi Internal Facebook dan Google
BACA ARTIKEL LAINNYA... Facebook Berantas Ribuan Akun Terkait Saracen di Indonesia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan