Pemblokiran Akun Facebook Abu Janda Bisa Jadi Tiket Polisi ke Penyelidikan

Selasa, 12 Februari 2019 – 22:16 WIB
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemblokiran akun pribadi milik Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan aktivitas tidak wajar dengan penyebaran hoaks kelompok saracen, bisa dijadikan pihaknya untuk masuk sebagai bahan penyelidikan.

 “Untuk data Facebook itu akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (12/2).

BACA JUGA: Kini Balas DM Instagram Bisa dari Inbox Facebook

BACA JUGA: Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Saat disinggung apakah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memproses Abu Janda? Dedi belum bisa memastikannya.

BACA JUGA: Facebook Messenger Sudah Bisa Hapus Pesan Seperti WhatsApp

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu hanya menegaskan polisi akan memproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang menguatkan.

“Jadi, kami akan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Siapa saja yang terlibat akan kami tindak sesuai dengan fakta hukum,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Apple Tindak Tegas Aplikasi Internal Facebook dan Google

BACA ARTIKEL LAINNYA... Facebook Berantas Ribuan Akun Terkait Saracen di Indonesia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler