jpnn.com, PIDIE JAYA - Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya akhirnya tertangkap setelah lima bulan kabur dari tahanan Kejari Pidie Jaya, Aceh.
Warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng itu merupakan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
BACA JUGA: Nova Iriansyah Puji Aksi Serbuan TNI di Aceh
Abu Malaya disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang Informasi, Transaksi Elektronik, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pidie Jaya sejak 5 Oktober 2020 lalu, setelah berhasil kabur dari ruang isolasi tahanan sehari sebelumnya.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya sudah lima bulan menguber Abu Malaya yang sempat dikabarkan kabur ke Malaysia.
BACA JUGA: Kritik Boleh tetapi Jangan Sebar Ujaran Kebencian
Ternyata selama ini Abu Malaya hanya wira-wiri di Pidie Jaya, berpindah dari satu titik ke titik lainnya.
"Kemarin, tahanan yang selama lima bulan lebih menjadi DPO, atas nama Riki Akbar alias Abu Malaya, tersangka ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah berhasil ditangkap di rumah orang tuanya,” kata Kajari Pidie Jaya Mukhzan, seperti dikutip dari Rakyat Aceh, Rabu (24/3).
BACA JUGA: Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya Diawasi Secara Ketat
Penangkapan itu sendiri berdasarkan laporan pihak keluarga Abu Malaya sendiri kepada pihak Polres Pidie Jaya.
Konon keluarganya sudah resah, lantaran Abu Malaya sering meminta uang dan bahkan sudah mengancam ibu kandung.
Mendapat laporan itu, Polpres Pidie Jaya berkoordinasi dengan Kejari menangkap tersangka.
Saat akan ditangkap kembali, warga Kecamatan Trienggadeng yang menyebutkan Nova Iriansyah sebagai antek PKI pada akun Abu Malaya itu, masih berusaha kabur.
Namun, langkah seribu Abu Malaya atau Riki Akbar langsung terhenti saat suara letusan senjata api dilepaskan ke udara sebagai tembakan peringatan oleh aparat kepolisian sebanyak dua kali.
"Dia sempat lari ke belakang rumah saat mau ditangkap, tetapi upaya kaburnya berhasil digagalkan dengan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Dan dia langsung diringkus,” kata Kasat Intes Polres Pidie Jaya, AKP Mawardi.
Tak berselang lama, Abu Malaya diangkut ke kantor Kejari Pidie Jaya.
Kajari Mukhzan mengatakan, berkas perkara Riki Abkar ini sebenarnya telah siap dilimpahkan ke pengadilan.
Namun karena selama lima bulan lebih dia kabur, proses untuk persidangan juga tertunda.
Untuk mengantisipasi tersangka kembali kabur, petugas akan menahannya di Rutan kelas II B, Gampong Benteng, Pidie. (san/ra)
Redaktur & Reporter : Adek