jpnn.com, JAKARTA - Beredar kabar kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan 30 juta Peso atau senilai Rp8,4 miliar sebagai syarat mereka mau membebaskan lima WNI yang disandera.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku masih mencari kebenaran informasi mengenai hal itu.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Lakukan Segala Upaya Bebaskan WNI yang Diculik Kelompok Abu Sayyaf
"Baru dapat info dari TV, tapi laporan langsung saya belum dapat. Nanti hari ini mau saya cari informasinya," kata Mahfud di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (5/3).
Mahfud mengaku baru mengetahui kabar mengenai permintaan tebusan sebesar itu dari media.
BACA JUGA: DPR Tidak Ingin Pemerintah RI Dipermainkan Kelompok Penculik Abu Sayyaf
"Biasa sih Abu Sayyaf, hanya berubah angkanya saja sekarang. Tiap kali menyandera orang selalu minta uang, kan begitu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Diberitakan sebelumnya, penculikan WNI yang bekerja di perairan Tambisan, Tungku Lahad Datu, Negeri Sabah, Malaysia kembali terjadi.
BACA JUGA: Adian Napitupulu Pengin Punya 200 Kamar
Dari delapan kru kapal yang seluruhnya merupakan WNI, lima orang diculik sementara tiga lainnya dibebaskan bersama kapalnya.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian Tambisan, lokasi penculikan tidak jauh dari lokasi kasus penculikan sebelumnya yang menimpa Muhammad Farhan cs pada 24 September 2019.
Kelima WNI yang menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf adalah Arsyad bin Dahlan (42), Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53).
Sementara tiga awak kapal lain yang dibebaskan adalah Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20), dan Pian bin Janiru (36). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo