jpnn.com - JAKARTA – Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf.
Awalnya, mereka membajak kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 yang membawa 7.000 ton batubara. Saat itu kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting di Kalimantan Selatan menuju Batangas kawasan Fililina Selatan.
BACA JUGA: Soal WNI Disandera Abu Sayyaf, Ini yang Dilakukan Istana
Kabar terakhir menyebutkan, kapal Brahma 12 telah dilepaskan. Saat ini sudah berada di tangan otoritas Filipina.
Sementara kapal Anand 12 dan 10 orang awaknya masih berada di tangan pembajak. Namun, belum diketahui persis keberadaannya korban sekarang.
BACA JUGA: Cukup Diurus Intelijen dan Pelaut Indonesia
Untuk membebaskan 10 awak kapal itu, Abu Sayyaf meminta uang tebusan kepada pemerintah Indonesia. Tuntutannya tidak tanggung-tanggung, minta 50 juta peso atau sekitar Rp 14,3 miliar.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan, apa yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf karena mereka tengah terdesak dan kesulitan dalam pendanaan operasional. Karena itu mereka melakukan cara-cara pemerasan melalui penyanderaan.
BACA JUGA: Kopassus Sudah Dikerahkan?
Kendati demikian, Mahfudz menegaskan, pemerintah Indonesia tidak harus memenuhi permintaan itu.
Politikus PKS itu menyarankan agar pemerintah segera membangun komunikasi dengan otoritas Filipina untuk menyelesaikannya.
"Koordinasi dengan pemerintah Filipina untuk pembebasan WNI yang disandera," ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/3).
Kelompok Abu Sayyaf telah ditetapkan pemerintah Filipuna sebagai salah satu teroris lokal asal Filipina yang kerap menculik dan menyandera orang asing untuk mendapatkan tebusan.
Kelompok ini juga terkait dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). (dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seskab pun Hati-hati saat Bicara Penyanderaan 10 WNI
Redaktur : Tim Redaksi