Acara Kenaikan Kelas di Palabuhanratu Sukabumi Dibubarkan Satgas

Rabu, 16 Juni 2021 – 20:42 WIB
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berkoordinasi dengan pihak MD Takmiliyah Awaliyah Palabuhanratu untuk menghentikan dan membubarkan acara kenaikan kelas yang berpotensi terjadinya kerumunan. Foto: Antara-HO/Satgas COVID-19 Kabupaten Sukabumi

jpnn.com, SUKABUMI - Acara kenaikan kelas yang digelar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Miftahul di Kampung Jayanti, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibubarkan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri mengatakan langkah tegas ini sebagai antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Keseharian Terduga Teroris yang Ditangkap di Bogor, Warga Kaget, Tak Menyangka

"Sekaligus menjalankan perintah sesuai surat yang dikeluarkan dari Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi mengenai larangan kegiatan yang bisa berpotensi terhadap kerumunan," kata Samsul, Rabu (16/6).

Menurut dia, sesuai surat edaran tersebut sudah jelas pada poin satu bahwa kegiatan yang dilarang salah satunya hajatan seperti kenaikan kelas yang memang jelas jelas ada pengumpulan orang.

BACA JUGA: 3 Orang Ini di Atas Rel Kereta, Membuang Sesuatu, PT KAI Memohon Maaf

Sebelum melakukan pembubaran petugas juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengakhiri dan membubarkan acara tersebut yang bisa berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.

Dia mengatakan seharusnya pihak sekolah mentaati peraturan yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Bahkan sebelum munculnya surat edaran mengenai larangan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan di masa pandemi ini sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi khususnya yang menyangkut sekolah di bawah binaan Kemenag.

"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi siapapun bisa menggelar kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan yang berdampak kepada penyebaran virus ini. Maka dari itu, siapapun harus mentaati dan pihaknya pun tidak segan melakukan pembubaran," katanya.

"Antisipasi terjadinya adanya acara serupa, kami menginstruksikan kepada jajaran untuk lebih proaktif memberikan informasi hingga ke berbagai lapisan masyarakat, jangan sampai ada acara yang mengundang kerumunan dengan alasan panitia acara tidak mengetahui adanya aturan itu," kata Samsul yang juga menjabat sebagai Camat Palabuhanratu.

Samsul mengatakan jika ada sekolah maupun yayasan yang melanggar aturan bahkan membandel tetap mengadakan acara kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pihaknya tidak segan memanggil kepala atau pimpinan dari sekolah atau yayasan yang menyelenggarakan acara.

Selain itu, jelas dan tegas dalam surat edaran tentang aturan berkegiatan selama pandemi COVID-19 jika ada yang melanggar ataupun sengaja melawan aturan akan dikenakan sanksi pidana.

"Tentunya dalam penegakan ini ada payung hukum yang mengaturnya, maka dari itu siapapun wajib mematuhinya," kata dia. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler