jpnn.com, PRABUMULIH - Sebuah acara orgen tunggal di kawasan Mangga Besar, Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel, dibubarkan polisi pada Minggu (8/1/2023) malam.
Pembubaran acara hiburan malam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Prabumulih Barat AKP Arafiq.
BACA JUGA: Honorer Sekretariat DPRD Tewas Ditikam di Acara Orgen Tunggal
"Ya, tadi malam kita membubarkan kegiatan orgen tunggal. Karena ada yang melapor kepada kami keberatan ada suara, musik yang diputar menurut pelapor adalah musik remix," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, Senin 9 Januari 2023.
Sehingga, Pihaknya bersama Polsek setempat datang langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan Satsamapta dan tidak ada izin keramaian," tegasnya mengaku izin keramaian ada syarat, batas waktu dan batasan jam operasional.
BACA JUGA: Seorang Pemuda Tewas Bersimbah Darah Ditikam Saat Nonton Orgen Tunggal
Kemudian, sambung pria yang pernah bertugas sebagai Kapolres Muko-Muko itu, dari hasil survey personil ternyata benar tidak ada izin keramaian pada acara tersebut.
"Kalau memang ada yang keberatan silakan lapor," tegasnya.
BACA JUGA: Cekcok di Acara Orgen Tunggal Berujung Maut, Rice Saputra Tewas Bersimbah Darah
Tak hanya itu, Kapolres juga menegaskan orgen tunggal di kota Prabumulih, selain dilarang memutar musik remix juga hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB.
"Sudah ada aturannya sejak zaman Kapolres sebelumnya. Jadi kami di sini hanya menjalankan saja," tukasnya.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean