jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) pilkada dijadwalkan akan disahkan pada paripurna DPR 25 September 2014.
Pemerintah telah menyipkan dua rumusan RUU pilkada, yakni versi pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat dan versi kepala daerah dipilih oleh DPRD.
BACA JUGA: Uang Arisan Bhayangkari Rp 400 Juta Dipertanyakan
Di dua versi rumusan itu, dinyatakan bahwa Aceh juga terikat dengan aturan pelaksanaan pilkada terbaru itu. Baik jika nantinya RUU yang disahkan menjadi UU mengatur pilkada langsung, maupun jika pilkada oleh DPRD.
Di pasal 65 RUU versi pilkada oleh DPRD dinyatakan, "Ketentuan dalam UU ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati/walikota di Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta, Papua, Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri".
BACA JUGA: Kapolres Sorong Dicopot
Bunyi kalimat tersebut juga ada di pasal 188 RUU pilkada versi pilkada dilakukan langsung oleh rakyat. Kalimatnya di pasal tersebut sama persis.
Sebelumnya, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh (PA) Wilayah Linge Kabupaten Aceh Tengah, Ismuddin kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) mengatakan, Aceh memiliki keistimewaan yang tertuang dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), tidak terpengaruh dengan hadirnya Undang-Undang Pilkada yang baru.
“Hal itu cukup kuat bagi Aceh untuk tetap melangsungkan Pilkada langsung, yang memberikan kedaulatan penuh di tangan rakyat. Saya berharap Pemerintah Pusat tidak setengah hati dalam mengimplementasikan semua hal yang terkandung di MoU Helsinki dan UUPA," tuturnya. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Beli Mobil Baru, Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunci Polemik Pilkada Ada di Tangan Presiden
Redaktur : Tim Redaksi