"Seluruh anggota Pansus akan saya persoalkan karena melanggar HAM, ini abuse of power. Ada dasarnya hukum pidana," jelas Pengacara Aceng, Egi Sudjana Egi Rabu (12/12).
Egi menyebutkan, perdamaian Aceng dengan mantan istrinya Fani Octovia merupakan hukum tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat. “Saya ingatkan Pansus DPRD Garut tolong untuk hormati peristiwa hukum yang sudah terjadi,” tegas Egi.
Dia menjelaskan, dengan adanya islah atau perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak maka persoalan dianggap sudah selesai, dan jika laporan belum dicabut maka persoalan ini sudah tidak berlaku lagi.
“Pansus kehilangan substansinya untuk menindaklanjuti Aceng. Oleh karena itu sudi kiranya pansus mengerti dan menyadarai tingkatan hukum yang tertinggi ini,” tuturnya.
Pernikahan kliennya dengan FO, kata Edi, sudah seharusnya dilindungi pemerintah. Hal itu mengingat UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan negara harus melindungi warganegaranya dalam menjalankan agamanya.
Aceng, lanjut dia, dalam hal ini melakukan pernikahan yang dianggap kontroversi tersebut karena sedang menjalankan keyakinan agamanya.
“Kalau dia mau jalankan seenaknya dia tidak perlu pakai nikah, ngapain juga. Jual-beli aja tanpa masalah hukum,” katanya.
Perihal permasalahan yang diusut Pansus mengenai pencatatan pernikahannya dengan FO menurut Eggi hal tersebut hanya perlu waktu.
”Ketika sedang proses Si Fany mengingkari janjinya dengan menyebar foto. Maka perlu dicari siapa yang menyebar foto pernikahan ini. Jadi mengganggu keluarga dari Aceng,” katanya.
Atas dasar itu, Eggi berharap Pansus menghentikan peyidikannya karena tidak ada payung hukum atau persoalan hukum yang membuat pemakzulan terhadap kliennya.
Ditanya jika pemakzulan tersebut terjadi Eggi menegaskan, pihaknya akan melaporkan satu persatu anggota Pansus ke Polda Jabar lantaran telah melanggar hak asasi manusia dan melampaui kewenangannya.
Sementara itu, DPRD Garut akhirnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan undang-undang yang dilakukan Aceng HM Fikri selaku Bupati Garut. Rencananya anggota Pansus DPRD Garut akan menmui Komisi III DPR untuk berkonsultasi.
"Ya besok (hari ini, red) kita akan ke komisi III DPR atas nama Pansus menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Bupati Garut saudara Aceng," kata Ketua Pansus DPRD Garut, Asep Lesmana.
Kendti begitu, sebut dia, hingga saat ini belum ada rekomendasi apapun dari Pansus kaitan dengan desakan agar Bupati Aceng mundur dari jabatannya, sehingga agenda ke komisi III DPR besok Asep tidak bisa merinci apa saja.
"Ada 16 orang yang akan ke Komisi III DPR, agendanya apa lihat saja besok ya, kita terbuka," ucap Asep. (bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penertiban Bentor Dinilai Terlambat
Redaktur : Tim Redaksi