TASIK – Berdasarkan hasil verifikasi persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceng Fikri, diketahui sebanyak 40 orang warga Kota Tasikmalaya memberikan dukungan berupa foto copy kartu tanda penduduk (KTP) terhadap mantan bupati Garut yang lengser akibat menikah empat hari tersebut.
Dari 40 dukungan KTP dari warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat masing-masing berasal dari Kecamatan Cihideung sebanyak 37 orang, Tamansari 2 orang dan Mangkubimi 1 orang.
Ketua verifikasi persyaratan calon anggota DPD KPU Kota Tasikmalaya Yayan Sopian mengatakan KPU pusat sudah menyerahkan semua berkas yang akan diverifikasi faktual ke KPU Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, berkas DPD kini dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan dengan cara menentukan sampling 10 persen dukungan suara masyarakat terhadap seorang bakal calon anggota DPD RI dan akan dilakukan hingga tanggal 6 Juni mendatang.
“Saat ini kita mulai verifikasi persyaratan calon anggota DPD termasuk milik Aceng Fikri, yang memang memiliki dukungan dari warga Kota Tasik sebanyak 40 orang,” kata Yayan seperti yang dilansir Radar Tasikmalaya, Rabu (29/5).
Yayan mengungkapkan nantinya petugas akan langsung menemui masyarakat yang mendukung untuk menanyakan langsung apakah mendukung atau tidak kalau terbukti tidak mendukung KPU akan minta surat pernyataan bersangkutan tidak mendukung dan nama tersebut dicoret dari daftar pendukung.
“Verifikasi adminstrasi berbeda dengan verifikasi faktual, saat verifikasi administrasi, KPU mencek KTP dan lainnya tanpa bertemu langsung dengan masyarakat yang mendukung calon. Tetapi sekarang kita akan langsung terjun menanyai para pendukung calon,” tuturnya.
Pengamat sosial dan politik Asep Tamam mengatakan dukungan dari warga Kota Tasik terhadap pejabat yang tersangkut nikah siri tersebut merupakan bukti bahwa Aceng Fikri memang dikenal luas oleh masyarakat sehingga tidak aneh jika Aceng juga mendapatkan dukungan dari warga Kota.
“Faktor ketenaran Aceng yang membuatnya mendapatkan dukungan dari warga Kota, meskipun tidak terlalu signifikan,” tandasnya. (kim)
Dari 40 dukungan KTP dari warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat masing-masing berasal dari Kecamatan Cihideung sebanyak 37 orang, Tamansari 2 orang dan Mangkubimi 1 orang.
Ketua verifikasi persyaratan calon anggota DPD KPU Kota Tasikmalaya Yayan Sopian mengatakan KPU pusat sudah menyerahkan semua berkas yang akan diverifikasi faktual ke KPU Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, berkas DPD kini dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan dengan cara menentukan sampling 10 persen dukungan suara masyarakat terhadap seorang bakal calon anggota DPD RI dan akan dilakukan hingga tanggal 6 Juni mendatang.
“Saat ini kita mulai verifikasi persyaratan calon anggota DPD termasuk milik Aceng Fikri, yang memang memiliki dukungan dari warga Kota Tasik sebanyak 40 orang,” kata Yayan seperti yang dilansir Radar Tasikmalaya, Rabu (29/5).
Yayan mengungkapkan nantinya petugas akan langsung menemui masyarakat yang mendukung untuk menanyakan langsung apakah mendukung atau tidak kalau terbukti tidak mendukung KPU akan minta surat pernyataan bersangkutan tidak mendukung dan nama tersebut dicoret dari daftar pendukung.
“Verifikasi adminstrasi berbeda dengan verifikasi faktual, saat verifikasi administrasi, KPU mencek KTP dan lainnya tanpa bertemu langsung dengan masyarakat yang mendukung calon. Tetapi sekarang kita akan langsung terjun menanyai para pendukung calon,” tuturnya.
Pengamat sosial dan politik Asep Tamam mengatakan dukungan dari warga Kota Tasik terhadap pejabat yang tersangkut nikah siri tersebut merupakan bukti bahwa Aceng Fikri memang dikenal luas oleh masyarakat sehingga tidak aneh jika Aceng juga mendapatkan dukungan dari warga Kota.
“Faktor ketenaran Aceng yang membuatnya mendapatkan dukungan dari warga Kota, meskipun tidak terlalu signifikan,” tandasnya. (kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Lelang Sebut Djoko Perintahkan Penunjukan Langsung
Redaktur : Tim Redaksi