Namun hal tersebut bentuknya tetaplah himbauan. Mendagri menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, baru akan mengeluarkan sikap resmi setelah tim investigasi yang diterjunkan langsung ke lapangan, merumuskan hasil-hasil yang diperoleh.
“(sikap) Mendagri, katakan kalau sudah tidak ada kepercayaan dari masyarakat, lebih baik beliau (Aceng) mengundurkan diri saja. Tapi ini sifatnya imbauan. Mendagri baru akan mengeluarkan sikap dan pandangan, setelah melihat hasil yang diperoleh tim investigasi dari lapangan. Nah sekarang ini sedang kita rumuskan,” katanya di Jakarta, Kamis (13/12).
Sayangnya meski Donny -panggilan akrab Reydonnyzar Moenek-, memastikan Mendagri akan mengeluarkan sikap resmi, proses politik pemberhentian Aceng sepenuhnya tetap berada di tangan DPRD. Karena itu, langkah tim Panitia Khusus DPRD yang datang ke Kemendagri, dinilainya cukup tepat.
Apalagi agendanya konsultasi bagaimana cara memaknai dan membaca pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan.
“Intinya kami tetap sesuai perintah undang-undang,” ujarnya. Ia hanya menyatakan kalau dilihat secara undang-undang, Aceng berpotensi melanggar sumpah dan janji jabatan, tidak menjaga etika, serta tidak taat perintah untuk mencatatkan perwakinannya dengan Fani Octarina ke pejabat yang berwenang.
Dimintai tanggapan adanya ancaman Garut akan rusuh jika Aceng dipaksa mundur, Donny tidak melihatnya sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan. Alasannya sederhana, karena Kepala Kepolisian Resort Garut telah menjamin keamanan terkendali.
“Kita pegang statemen Kapolres, bahwa disana aman dan tidak akan terjadi kerusuhan,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Anarkis di Makassar, Sejumlah Traffic Light Rusak
Redaktur : Tim Redaksi