Aceng Dipastikan Lengser Sebulan Lagi

Sabtu, 02 Februari 2013 – 18:31 WIB
GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2), 49 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Garut menyetujui pemecatan Aceng. Mereka akan mengirim usulan penghentian orang nomor satu di pemerintahan daerah itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri Gamawan Fauzi.
 
Rapat paripurna DPRD Garut itu tak butuh waktu lama. Hanya sekitar 20 menit. Dalam rapat tersebut parlemen sepakat menyatakan Aceng melanggar etika dan perundang-undangan. Yaitu tidak mencatatkan perikahan serta melakukan perceraian yang tidak sesuai peraturan. Aceng pun harus dilengserkan sebagaimana amar putusan MA.

"Pengusulan pemakzulan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 05/P.PTS/I/2013/-01/P/KHS pada Rabu (30/1)," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri.

Pada putusan MA tersebut dinyatakan Keputusan DPRD Garut Nomor 30 tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012 tentang Pendapat DPRD Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan dilakukan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut berdasar hukum. Dengan kata lain, Bupati Aceng HM Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan.

Mengacu kepada Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 29 ayat (4) huruf d, maka DPRD lalu menggelar Rapat Paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri kepada Presiden melalui Mendagri. Rencananya mereka akan mengirim surat pengusulan pemecatan itu Senin (4/1).

Putusan MA sendiri sempat dibacakan Sekretaris DPRD Garut, Farida Susilawati, di hadapan Rapat Paripurna sebelum kemudian para legislator menyetujui pengusulan pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi siap meneruskan surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri yang akan disampaikan DPRD Garut pada Senin (4/2) besok. "Segera akan kita sampaikan, saya akan berusaha menyampaikan sebelum Presiden kembali pada 7 Februari, tidak usah lama-lama," tegasnya saat ditemui INDOPOS usai salat Jumat.

Dikatakan, pemberhentian kepala daerah menurut aturan membutuhkan waktu selama-lamanya sebulan pasca disetujuinya pemberhentian di tingkat legislatif daerah. Namun tidak menutup kemungkinan pemberhentian dipercepat. "Selama-lamanya 30 hari sudah harus diputuskan, tentu dengan argumentasi hukum yang kita jelaskan ke Presiden," kata dia. (tro/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Belum Siap Pakai BBM Non Subsidi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler